Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi di Kasus Narkotika


Jakarta, CNN Indonesia

Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi terkait kasus Narkotika. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam sidang putusan pada Rabu (3/9).

Hakim menyatakan Fachri Albar divonis rehabilitasi enam bulan karena menyalahgunakan Narkotika golongan I. Ia Berencana menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Kabupaten Bogor.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I,” ungkap Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita di PN Jakarta Barat, pada Rabu (3/9).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama enam bulan di Balai Rehabilitasi BNN di Lido,” lanjutnya.




Hakim menetapkan hukuman rehabilitasi, bukan pidana penjara, dengan mempertimbangkan kondisi dan riwayat Fachri Albar. Vonis ini Bahkan sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan pada Rabu (27/8).

Dalam pertimbangannya, seperti diberitakan detikcom, Majelis Hakim turut memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Faktor yang memberatkan Merupakan karena bintang Pintu Terlarang itu pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

Hal yang meringankan Merupakan sikap Fachri Albar yang mengakui perbuatannya dan perannya sebagai tulang punggung keluarga. Pertimbangan ini turut menjadi alasan dijatuhkannya vonis rehabilitasi.

Kasus tersebut memperpanjang perkara penyalahgunaan Narkotika oleh Fachri Albar. Terbaru, pada 20 April 2025, ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Fachri Albar pertama kali terjerat Narkotika pada 2007. Sosok Fachri ketika itu dicari aparat hukum Sampai sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam kasus Narkotika ayahnya Ahmad Albar.

Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak Resep di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.

Sebelas tahun berselang, Fachri kembali ditangkap petugas pada 2018 dalam kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram.

Sementara itu, Fachri Albar Bahkan resmi bercerai dari istrinya Renata Kusumanto pada 13 Februari 2025. Mereka bercerai setelah Renata mengajukan gugatan di PA Tigaraksa pada 23 Januari 2025.

Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan itu secara verstek karena Fachri tidak hadir meski Sebelumnya dipanggil secara resmi dan patut.

(frl/end)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA