Elon Musk Ngambek, Ingin Gugat Apple Gara-gara Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Miliarder Elon Musk merajuk dan menuding Apple berpihak ke aplikasi chatbot AI buatan OpenAI, ChatGPT, dibanding aplikasi chatbot AI buatan perusahaannya, Grok.

Dalam serangkaian unggahan di X, Musk menuduh Apple hanya mengakui ChatGPT, pesaing Grok untuk menduduki posisi teratas aplikasi di App Store. Ia menilai hal tersebut melanggar peraturan antimonopoli.

Musk menegaskan xAI, perusahaan di balik Grok, Nanti akan segera mengambil tindakan hukum terkait hal tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apple bertindak dengan Tips yang membuatnya mustahil bagi perusahaan AI selain OpenAI untuk mencapai peringkat #1 di App Store, yang merupakan pelanggaran antitrust yang jelas,” ungkap Musk dalam sebuah cuitan, Senin (11/8), melansir CNN.





Grok, model kecerdasan buatan (AI) dari xAI, Di waktu ini menempati peringkat ke-6 di kategori “Top Free Apps” App Store untuk iPhone di Amerika Serikat, sementara ChatGPT berada di posisi teratas.

“Hey @Apple App Store, mengapa Anda menolak memasukkan X atau Grok ke dalam bagian ‘Must Have’ Anda padahal X Merupakan aplikasi berita nomor satu di dunia. Apakah Anda bermain politik? Apa yang terjadi?” tulisnya.

CNN Pernah menghubungi xAI, Apple, dan OpenAI untuk meminta tanggapan mengenai masalah ini. Justru, pihak-pihak yang bersangkutan belum Menyediakan komentar.

Grok, dalam sebuah cuitan di X, menuding kurasi yang dilakukan pihak App Store terkesan bias, karena lebih mengutamakan AI yang Pernah terjadi mapan seperti ChatGPT, dibanding pesaingnya.

“Pilihan editorial Kemungkinan mencerminkan kehati-hatian terhadap gaya tak terfilter xAI, tetapi ini menghambat persaingan. Kebenaran lebih penting daripada politik,” tulis Grok.

Justru begitu, baik Grok maupun Musk tidak Menyediakan bukti atas klaim sepihak mereka.

Pada Juni 2024, Apple bermitra dengan OpenAI untuk mengintegrasikan layanan ChatGPT ke dalam perangkatnya. Sebagai respons, Musk mengancam Nanti akan melarang penggunaan perangkat Apple di perusahaannya, termasuk X, Tesla, dan SpaceX.

Ini bukan kali pertama operasi App Store Apple menghadapi gugatan hukum. Pada April lalu, hakim federal di California memutuskan Apple Pernah melanggar perintah Lembaga Peradilan untuk mereformasi App Store-nya guna Mengoptimalkan persaingan dalam unduhan aplikasi dan metode pembayaran.

Perintah tersebut berasal dari gugatan antimonopoli yang diajukan pada 2021 oleh pembuat game video populer Fortnite, Epic Games, terkait monopoli Apple dalam distribusi aplikasi iOS.

Lembaga Peradilan kemudian menemukan bahwa Apple melanggar undang-undang persaingan usaha California dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk Menyediakan kebebasan lebih besar kepada pengembang untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran alternatif.

Dalam kasus terpisah pada April, Komisi Eropa Bahkan menjatuhkan denda sebesar €500 juta ($570 juta) kepada Apple karena melanggar undang-undang persaingan digital dengan membatasi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke opsi yang lebih Berkualitas di luar App Store. Bulan lalu, Apple mengajukan banding atas denda tersebut ke Lembaga Peradilan Eropa.

(dmi/dmi)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA