Dwi Fungsi TNI Sebelumnya Tak Ada Lagi, Bagian Masa Lalu


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan pembahasan revisi Undang-undang (RUU) tentang TNI tak Berencana masuk ke dalam norma untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI seperti di era Orde Baru lalu.

“Dalam pembahasan nanti tidak Berencana masuk ke norma-norma [dwi fungsi] itu. Isinya Bahkan,” kata Hadi usai acara ‘Dengar Pendapat Publik Terkait RUU Polri dan TNI’ di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).

Hadi menegaskan dwi fungsi pada era Orde Baru mengatur TNI memiliki dua fungsi Disebut juga kekuatan Lini belakang dan keamanan serta kekuatan sosial politik. Sehingga ABRI kala itu memiliki wakil-wakil di Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Bertolak belakang dengan, Hadi memastikan Di waktu ini TNI Sebelumnya tak memiliki fungsi seperti di zaman Orde Baru lagi.

“Hari Ini TNI tak punya wakil di Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya tak ada lagi dwi fungsi. Itu masa lalu bagian dari perjalanan sejarah,” kata Ia.

Hadi menegaskan Di waktu ini TNI berperan sebagai alat negara yang bertugas untuk melaksanakan di bidang Lini belakang dan keamanan. Tugas itu, lanjutnya, Sesuai aturan kebijakan dan keputusan politik.

“Sehingga tugas TNI di manapun didasarkan pada keputusan politik sesuai dengan Undang-Undang,” kata Ia.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat lewat Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 Sudah mengesahkan RUU tentang TNI menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengesahan RUU ini jadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lanjutan dari rapat Panja yang digelar di Badan Legislasi sebelumnya. Seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU itu ke Rapat Paripurna.

Beberapa isu krusial di draf RUU TNI mengatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA