Bisnis  

DJP Berencana Uber Retribusi Negara Penjual Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua di Belanja Online


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan Berencana mengejar Retribusi Negara dari pelaku usaha penjualan Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua di Belanja Online.

Mereka menegaskan menjual Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua di marketplace atau Belanja Online seperti Shopee Sampai sekarang Tokopedia Berencana dikenakan Retribusi Negara perdagangan online (PMSE).

Syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Retribusi Negara Penghasilan serta Tata Trik Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Retribusi Negara Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan pedagang online yang dikenakan pungutan Retribusi Negara pedagang online Merupakan yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun.



“Untuk yang seperti ini atas penjualan Kendaraan Pribadi atas dealer tadi lewat marketplace Bahkan dipungut 0,5 persen, tapi ini sebagai kredit Retribusi Negara,” ujar Yoga dalam Media Briefing di Kantornya, Senin (14/7).

Sementara itu, untuk omzet di bawah Rp500 juta per bulan, maka Berencana dikecualikan dari pungutan PMSE. Dengan syarat Dianjurkan menyampaikan surat pernyataan.

“Kalau dalam setahun peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta Ia bisa nggak dipungut, caranya si merchant Dianjurkan sampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto saya tidak sampai Rp500 juta setahun, kalau Sebelumnya sampaikan gak Berencana dipungut,” kata Yoga.

Yoga menjelaskan dalam PMK pemerintah menetapkan pungutan Retribusi Negara Penghasilan (PPh) dalam tiga bagian. Pertama, omzet Rp0-Rp500 juta tidak kena pungutan.

Kedua, Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final 0,5 persen dan ketiga, di atas Rp4,8 miliar Berencana dikenakan PPh final progresif.

“Inilah yang kita terapkan di PMK ini, kita nggak keluar dari situ sama sekali. Jadi ini bukan Retribusi Negara baru, ini hanya sistem skema bagaimana pungut setor Retribusi Negara,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version