Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Penyuapan Produk Impor Gula


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Charles Pernah terjadi terbukti melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama dalam Produk Impor gula.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan Syarat Manakala denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7) malam.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan Jumat (4/7) lalu.





Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan Sebanyaknya keadaan yang memberatkan dan meringankan Charles.

Hal memberatkan yaitu Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN; Charles Pernah terjadi mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan Murah; serta perbuatannya Pernah terjadi Memperjelas orang lain.

Sedangkan hal meringankan Merupakan Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana Penyuapan yang dilakukannya, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, serta Pernah terjadi ada penitipan Sebanyaknya uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.

Charles dan JPU menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut. Sebelum ini, majelis hakim Pernah terjadi membacakan putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong.

Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih rendah dari tuntutan JPU yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

(fra/ryn/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA