Bisnis  

Diputus Pailit, Bos Sritex Tuding Ada Pihak yang Menunggangi


Solo, CNN Indonesia

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan yang menerpa perusahaannya. Bahkan, ia menduga ada pihak yang menunggangi kasus tersebut.

Pria yang akrab disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur yang mengajukan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Lembaga Peradilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.

“Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, Kepala Negara direkturnya Sekaligus orang keuangan yang ditugasi mengenai kasus ini,” kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).


Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak berniat menggugat pailit PT Sritex.

PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan Supaya bisa Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi yang Pernah terjadi disepakati.

“Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?)  Intensi mereka Supaya bisa kita bisa kembali ke perjanjian homologasi Supaya bisa bisa dibayar kembali,” kata Wawan.

Menurut Wawan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PT IBR tidak sejalan dengan keinginan direksinya. Ia menduga direksi PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara yang mereka ajukan.

“Mereka terlalu percaya dengan kuasa hukum mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa yang mereka kerjakan,” ujarnya.

Hal tersebut membuat direksi PT Sritex kebingungan.

“Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita Pada Pada saat ini bermusuhan dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang yang tidak bertanggung jawab,” kata Wawan.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya Bahkan meminta Supaya bisa PT IBR mencabut gugatan pailit yang mereka layangkan.

Justru, menurut Wawan, direksi PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.

“Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek hukum Dianjurkan mereka konsultasikan ke kantor pusat di India. Dan kantor pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan,” kata Wawan.

MA (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.

Putusan ini Mengoptimalkan putusan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.

“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).

Sesuai ketentuan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon Sesuai ketentuan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta Putusan Lembaga Peradilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

[Gambas:Video CNN]

(syd/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA