Dico Kendal Kecewa Komisioner Komisi Pemilihan Umum Tak Hadir Semua di Mediasi Pengawas Pencoblosan Suara


Kendal, CNN Indonesia

Pengawas Pencoblosan Suara Kendal melakukan sidang tertutup terkait mediasi antara bapaslon  Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin dan DPC PKB Kendal terkait Pilbup Kendal pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, Selasa (3/9).

Usai pertemuan tertutup, Dico mengaku kecewa mediasi yang difasilitasi Pengawas Pencoblosan Suara Kendal itu tidak menghasilkan kesepakatan.

Terlebih lagi, musyawarah sidang Pengawas Pencoblosan Suara Kendal tersebut dihadiri pula Komisi Pemilihan Umum Kendal. Musyawarah mufakat tertutup yang dilaksanakan di Gedung Sentra Gakkumdu Pengawas Pencoblosan Suara Kendal hanya berlangsung sekitar satu jam. Dico-Ali tampak keluar lebih dulu keluar dari ruangan gedung itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, petahana tersebut dianulir Komisi Pemilihan Umum ikut Pemilihan Kepala Daerah Kendal karena PKB Menyajikan dukungan ganda.

Dico tak puas pertemuan musyawarah mufakat tertutup yang berlangsung dua hari ini hanya dihadiri satu orang anggota Komisi Pemilihan Umum Kendal. Oleh karena itu,  Dico menganggap pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum Kendal tidak maksimal.

“Pertemuan musyawarah mufakat yang berlangsung tertutup dari awal Pernah terjadi tidak maksimal dan kami sangat menyayangkannya. Karena dari pihak Komisi Pemilihan Umum Kendal yang hadir hanya satu orang dari termohon lima anggota Komisioner,” kata Dico.

Dico menjelaskan dirinya berpegangan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 12, di mana Komisi Pemilihan Umum harusnya menerima dulu berkas pendaftarannya kemudian dilakukan klarifikasi bila ada Partai yang mendaftarkan lebih dari satu paslon. Oleh karena itu, pihaknya pun mengadukan Komisi Pemilihan Umum Kendal ke Pengawas Pencoblosan Suara Kendal.

“Kami berpegangan pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 12, jadi seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kendal menerima dulu berkas pendaftaran kami. Selanjutnya baru diklarifikasi bila ada Partai yang mendaftarkan lebih dari satu paslon,” jelasnya.

Dico menerangkan Partai PKB tidak pernah mencabut paslon yang Pernah terjadi didaftarkan, tapi mendaftarkan dua paslon.

Paslon Dico-Ali sempat menanyakan keterkaitan pasal 12 dengan penolakan berkasnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kendal Sekalipun pihak Komisi Pemilihan Umum Kendal belum bisa menjawab.

“PKB tidak pernah mencabut paslon yang Pernah terjadi didaftarkan tapi mendaftarkan dua paslon makanya saya tanyakan tadi terkait dengan pasal 12 itu seperti apa? karena mereka hari ini Bahkan belum bisa menjawab,” terangnya.

Dico menambahkan PKB Menyajikan dukungan kepadanya tanpa mengurangi satu paslon pun yang Pernah terjadi didaftarkan. Tentunya, menurut Ia, semua paslon tetap masih bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kendal 2024.

“Partai PKB itu Menyajikan dukungan kepada kami tanpa mengurangi satu paslon pun yang Pernah terjadi didaftarkan. Jadi paslon lain masih bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kendal 2024,” tambahnya.

Musyawarah tertutup Berencana digelar lagi di Pengawas Pencoblosan Suara Kendal pada Rabu (4/9) besok. Dico berharap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kendal bisa hadir dan ada kesepakatan di antara mereka.

“Kami berharap lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kendal bisa hadir semua dan pertemuan besok bisa menemukan kesepakatan,” harapnya.

Sementara itu, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kendal, Rizqi Kustiyardi, mengatakan, ketidakhadiran beberapa orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kendal karena adanya kegiatan pemeriksaan dokumen kandidat dan verifikasi administrasi persyaratan kandidat yang deadlinenya tanggal 4 September 2024

“Kan Di waktu ini masih pemeriksaan dokumen kandidat, kalau di PKPUnya Dalam proses tahapan verifikasi adminitrasi persyaratan pencalonan dan verifikaasi persyaratan kandidat. Kebetulan deadlinenya tanggal 4 September, waktunya mepet dan yang bisa hadir cuma saya,” kata Rizqi di Tempat.

Berbeda dengan Dico, Rizqi menjelaskan pihaknya berpegangan pada PKPU Nomor8 tahun 2024 pasal 11 yang menegaskan setiap Partai peserta Pemungutan Suara Rakyat atau gabungan Partai hanya dapat mengusulkan satu pasangan kandidat.

Sekalipun dari pihak paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12, hal tersebut yang membuat tidak terjadinya kesepakatan.

“Kalau pegangan kami itu PKPU No 8 tahun 2024 pasal 11 bahwa setiap Partai peserta Pemungutan Suara Rakyat atau gabungan Partai hanya dapat mengusungkan satu pasangan kandidat. Tapi dari paslon berpegangan pada pasal 12,” jelasnya.

Terlebih lagi, Komisi Pemilihan Umum Kendal Bahkan mengacu pada pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024, di mana Partai yang Pernah terjadi mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan.

“Kami Bahkan mengacu pada PKPU No 8 tahun 2024 pasal 100, bahwasanya Partai yang Pernah terjadi mengusulkan satu paslon tidak bisa menarik atau mencabut pengusulannya sejak didaftarkan,” tambahnya.

Ketua Pengawas Pencoblosan Suara Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan Pengawas Pencoblosan Suara melalui majelis musyawarah Mengadakan musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan Komisi Pemilihan Umum Kendal untuk mencapai kesepakatan.

“Pengawas Pencoblosan Suara melalui majelis musyawarah Di waktu ini Mengadakan musyawarah tertutup yang mempertemukan kedua belah pihak paslon Dico-Ali dengan Komisi Pemilihan Umum Kendal untuk mencapai kesepakatan. Hari ini tidak terjadi kesepakatan jadi Berencana dilanjutkan besok Rabu (4/9). dan dilaksanakan paling lama dua hari sesuai hari kalender,” kata Hevy.

“Kedua belah pihak Sangat dianjurkan memaksimalkan pertemuan besok untuk mencapai sebuah kesepakatan. Kalau besok tidak terjadi kesepakatan maka tahapan selanjutnya ya musyawarah terbuka,” imbuhnya.

Untuk diketahui, paslon Dico-Ali menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengawas Pencoblosan Suara Kendal. Dico-Ali menggugat usai berkas pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah 2024 mereka ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Kendal.

(dms/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version