‘Deadline’ Sebulan Lagi, Sebelumnya Ada Hilal Lembaga PDP?


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap lembaga perlindungan data pribadi (PDP) bakal dinaungi setidaknya oleh dua aturan, Disebut juga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemimpin Negara.

“Oktober itu batas waktu, ada kemungkinan Perpres duluan daripada PP-nya. Dua-duanya pararel dikerjakan, Berencana ada badan perlindungan sesuai amanat Perundang-Undangan,” ujar Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, di Jakarta, Jumat (9/8).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Perundang-Undangan PDP) memuat aturan soal “lembaga” yang punya kewenangan buat mengawasi Sampai saat ini menjatuhkan Hukuman kepada pihak yang melanggar Syarat aturan ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perundang-Undangan tersebut menyerahkan pembentukannya kepada Pemimpin Negara dan bertanggung jawab kepada kepala negara. 

Sementara, Perundang-Undangan PDP, yang diundangkan pada 17 Oktober 2022, memberi waktu dua tahun masa transisi Perundang-Undangan PDP. Dikenal sebagai, pelaksanaan ketentuannya, termasuk pembentukan lembaga tersebut, punya tenggat pada 17 Oktober 2024.

Hokky melanjutkan pembentukan lembaga tersebut masih berproses pada tahap struktur organisasi Sampai saat ini tingkat jabatan ASN yang menghuninya.

“Struktur, fungsi-fungsinya organisasi itu gambarnya Sebelumnya ada. Persoalannya, gimana, setingkat apa, mekanisme seperti apa,” ujar Ia.

Apakah isinya Berencana berasal dari Kominfo? “Itu belum ditentukan, siapa-siapa yang megang itu belum,” jawabnya.

Sebelum ini, Kominfo mengungkap draf perpres terkait pembentukan lembaga PDP tinggal menunggu keputusan Pemimpin Negara.

“Jadi Q2 (kuartal II, April-Juni) itu selesai drafting perpresnya, yang Sungguh-sungguh selesai. Tapi keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu hak prerogatif Pemimpin Negara,” ungkap Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, Jakarta, Jumat (28/6).

Pihaknya Sebelumnya menyampaikan opsi-opsi terkait lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara.

“Tapi kami Sebelumnya menyampaikan ke teman-teman di wantimpres terkait dengan opsi-opsi yang Kemungkinan dipilih oleh Pemimpin Negara. Ranahnya Pada Saat ini Bahkan tinggal wantimpres menentukan, Pemimpin Negara mententukan kira-kira opsi apa yang Berencana dipilih,” katanya.

“Kalau misalkan kajiannya, drafting perpres Sebelumnya sesuai dengan target Q3 ini selesai,” tandas Teguh.

(arh)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version