Daftar Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara yang Dipecat Tidak Hormat oleh Jokowi


Jakarta, CNN Indonesia

Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Sebelumnya memecat beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) RI secara tidak hormat karena Sebelumnya terbukti melanggar kode etik komisioner.

Terbaru, Jokowi mencopot Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Pencopotan dilakukan melalui keputusan Pemimpin Negara (Keppres). Aturan itu Sebelumnya berlaku sejak Selasa (9/7).


“Pemimpin Negara Sebelumnya menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Pemimpin Negara Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menyatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Dalam paparan DKPP terungkap bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober 2023. Ia diminta mendatangi kamar Hasyim.

Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan. Awalnya, CAT menolak. Sekalipun demikian disebut bahwa Hasyim terus memaksa Sampai saat ini terjadi hubungan badan.

Hasyim Sebelumnya menerima putusan DKPP tersebut. Ia justru berterima kasih kepada DKPP karena Sebelumnya membebaskan dirinya dari tugas berat penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat.

Wahyu Setiawan

Jokowi Bahkan memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara secara tidak hormat pada 2020 lalu. Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.

Keputusan Pemimpin Negara dikeluarkan setelah DKPP Menyediakan Hukuman berupa pemberhentian tetap terhadap Wahyu karena terbukti melanggar kode etik berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PDIP.

Wahyu terjerat kasus suap PAW politikus PDIP Harun Masiku. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari. Sehari kemudian Wahyu dan tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk memuluskan PAW Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Polemik Evi Ginting dan Arief Budiman

Pada 2020 lalu, Jokowi memecat Evi Novida Ginting sebagai anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara masa jabatan 2017-2022 secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.

Pemecatan itu tertuang dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditekan Jokowi pada 23 Maret 2020.

Evi tidak terima dengan putusan itu. Ia lantas menggugatnya ke Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kemudian pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara.

Jokowi pun menerbitkan Keputusan Pemimpin Negara Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi. Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.

Polemik tersebut berbuntut panjang. Seorang wiraswasta bernama Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief Budiman selaku Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara pada Januari 2021 saat Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi Sebelumnya diberhentikan DKPP atas aduan kandidat Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalbar daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat. DKPP memutus Arief bersalah karena mendampingi Evi mengajukan gugatan terkait pemecatan sebagai komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara ke PTUN Jakarta.

Posisi Arief sebagai Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara kemudian digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Meski dicopot dari Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner Penyelenggara Pencoblosan Suara Sampai saat ini masa jabatannya selesai tahun 2022 lalu.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version