Jakarta, CNN Indonesia —
Setidaknya lima provinsi masih menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada Oktober 2024. Paling baru Merupakan Jabar yang menggelar mulai 1 Oktober sampai November dan memberi berbagai jenis pemutihan.
Pemutihan Retribusi Negara ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Lewat program ini, pemerintah provinsi mendorong masyarakat taat Retribusi Negara yang menjadi salah satu pendapatan daerah.
Meski begitu jenis Retribusi Negara yang didiskon beragam di setiap wilayahnya. Seperti di antaranya ada Sebanyaknya provinsi yang memangkas denda keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya Bahkan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Dengan begitu, bagi Anda yang hendak mengurus Retribusi Negara kendaraan yang Pernah terjadi lama tak diperpanjang, berikut rincian wilayah dan jenis Retribusi Negara yang mendapat pemutihan di Sebanyaknya provinsi:
Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB Sampai saat ini 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa Harus membayar denda.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini di Aceh ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
Sumsel
Pemerintah Sumsel (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Berniat berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Retribusi Negara progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Sedangkan pemutihan BBNKB II Merupakan diberikan Sale sebesar 50 persen.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu Bahkan menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni Sampai saat ini 30 November 2024.
Ditambah lagi, program ini Bahkan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jabar
Bapenda Jabar menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada 1 Oktober Sampai saat ini 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan Retribusi Negara yang diberikan. Berikut rinciannya:
Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Sale Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan di atas, berbeda dari pemutihan khusus yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok Retribusi Negara yang Sale atau pemutihan Retribusi Negara yang berlaku di Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
– Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
– Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Jateng
Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara dari 20 Mei Sampai saat ini 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, Sale Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Meskipun demikian proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyajikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Sale Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Itulah daftar lima provinsi yang masih menggelar pemutihan Retribusi Negara kendaraan seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng di bulan Oktober 2024. Segera manfaatkan program ini Supaya bisa taat Retribusi Negara.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA