Buron Kasus Penculikan Asal Maroko Ditangkap di Jakarta


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa (19/8) lalu. NE Merupakan buronan Kepolisian Kerajaan Maroko terkait kasus pencurian, Kekejaman, penculikan anak, serta perampasan hak asuh orang tua.

Penangkapan ini Sesuai aturan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Langkah ini Bahkan merupakan tindak lanjut dari permohonan Divisi Politik Luar Negeri (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan data perlintasan, NE Pernah terjadi berada di Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.

“Buronan ini sangat licin dan terus berpindah tempat. Berkat koordinasi yang erat antara tim kami dengan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok Sampai sekarang Pada Akhirnya kami tangkap di Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, Sabtu (6/9).





Dalam proses pencarian, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi turut memeriksa alamat yang tertera pada izin tinggal NE.

Tim Bahkan melakukan pencarian di wilayah Lombok, NTT (NTT). Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.

Beberapa waktu kemudian, NE Pada Akhirnya berhasil ditangkap dengan metode pelacakan dan pembuntutan saat ia melakukan perjalanan Ke arah Jakarta pada 19 Agustus 2025.

Setelah penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia.

Selanjutnya, proses pendeportasian kemudian dilakukan pada 21 Agustus 2025, di mana NE dipulangkan ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Keberhasilan penangkapan dan pendeportasian ini menunjukkan komitmen kuat Ditjen Imigrasi untuk memberantas kejahatan lintas negara,” ucap Yuldi.

“Kami Nanti akan terus Memanfaatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa Terpercaya bagi masyarakat,” sambungnya.

(dis/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA