BPOM Temukan 69 Makeup Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya


Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 69 merek Makeup diimpor secara ilegal Sampai sekarang mengandung bahan berbahaya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Merujuk pada hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan, temuan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan peredaran Makeup ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini bernilai lebih dari Rp8,91 miliar.

“Temuan Makeup ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” ujar Ia melalui keterangan resmi, Senin (30/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada wilayah temuan, ada empat wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan.

Jabar merupakan wilayah dengan temuan terbanyak Sampai sekarang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jatim yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jateng yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar

Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar Merupakan jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan Makeup mengandung bahan berbahaya.

Taruna menyebut sebagian besar Makeup Perdagangan Masuk Negeri ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui Belanja Online.

Ia menjelaskan mayoritas temuan produk Makeup ilegal merupakan produk Perdagangan Masuk Negeri yang berasal dari China, Meskipun demikian ada Bahkan beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.

“Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk Makeup ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut Taruna.

Selain Makeup ilegal dalam bentuk produk jadi, BPOM Bahkan menyita Sebanyaknya barang bukti berupa bahan baku Medis dan produk rumahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan Medis yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.

Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan Makeup atau Medis.

Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan Medis ini diketahui didistribusikan ke “klinik Pesona Diri” di Pulau Jawa, seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

Atas kasus ini, BPOM Menyajikan Hukuman administratif kepada pelaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan Makeup yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berikut daftar 69 merek Makeup mengandung kandungan berbahaya:

1. 2099

2. 4K

3. 88

4. ADMD

5. Aichun Beauty

6. Annies

7. Anylady

8. Aqua Beauty

9. AR

10. Arabela

11. Bionic

12. BP

13. Croent

14. CSRO

15. Davis

16. DNM

17. Flowly

18. Frozen

19. FRS

20. Fuyan

21. Ginseng Seaweed

22. Guanjing

23. Hoyon

24. Jiopoian

25. Joeeyloves

26. Jomeel

27. Jungle

28. K Plus

29. Kojic Acid

30. Lameila

31. Lanherla

32. Leixina

33. Ling Zhi

34. Lybell

35. Max Man

36. Meibaoge

37. Meidian

38. Mila Color

39. My Choice

40. Nao

41. Naris

42. Neutro

43. Odina

44. Oranot

45. Pei Mei

46. Pony Beauty

47. Pure Milk

48. Pure Soap

49. Qic

50. Q-nic

51. RDL Hydroquinone Tretinoin

52. RDL Whitening Treatment

53. Sakura Girl

54. Shiliya

55. Skindose

56. Snowqueen

57. Svmy

58. Tanako

59. Taste of Love

60. The Elf

61. Tipsy

62. Toofme

63. V.lab

64. Wer

65. Widya Whitening

66. Wis

67. Wnp’l

68. Xixi

69. ZF

(del/dna)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version