Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 69 merek Makeup diimpor secara ilegal Sampai sekarang mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Merujuk pada hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan, temuan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan peredaran Makeup ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini bernilai lebih dari Rp8,91 miliar.
“Temuan Makeup ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),” ujar Ia melalui keterangan resmi, Senin (30/12).
Merujuk pada wilayah temuan, ada empat wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan.
Jabar merupakan wilayah dengan temuan terbanyak Sampai sekarang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jatim yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jateng yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar
Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar Merupakan jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan Makeup mengandung bahan berbahaya.
Taruna menyebut sebagian besar Makeup Perdagangan Masuk Negeri ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui Belanja Online.
Ia menjelaskan mayoritas temuan produk Makeup ilegal merupakan produk Perdagangan Masuk Negeri yang berasal dari China, Meskipun demikian ada Bahkan beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
“Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk Makeup ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut Taruna.
Selain Makeup ilegal dalam bentuk produk jadi, BPOM Bahkan menyita Sebanyaknya barang bukti berupa bahan baku Medis dan produk rumahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan Medis yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal.
Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan Makeup atau Medis.
Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.
Produk ilegal yang mengandung bahan Medis ini diketahui didistribusikan ke “klinik Pesona Diri” di Pulau Jawa, seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.
Atas kasus ini, BPOM Menyajikan Hukuman administratif kepada pelaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan Makeup yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berikut daftar 69 merek Makeup mengandung kandungan berbahaya:
1. 2099
2. 4K
3. 88
4. ADMD
5. Aichun Beauty
6. Annies
7. Anylady
8. Aqua Beauty
9. AR
10. Arabela
11. Bionic
12. BP
13. Croent
14. CSRO
15. Davis
16. DNM
17. Flowly
18. Frozen
19. FRS
20. Fuyan
21. Ginseng Seaweed
22. Guanjing
23. Hoyon
24. Jiopoian
25. Joeeyloves
26. Jomeel
27. Jungle
28. K Plus
29. Kojic Acid
30. Lameila
31. Lanherla
32. Leixina
33. Ling Zhi
34. Lybell
35. Max Man
36. Meibaoge
37. Meidian
38. Mila Color
39. My Choice
40. Nao
41. Naris
42. Neutro
43. Odina
44. Oranot
45. Pei Mei
46. Pony Beauty
47. Pure Milk
48. Pure Soap
49. Qic
50. Q-nic
51. RDL Hydroquinone Tretinoin
52. RDL Whitening Treatment
53. Sakura Girl
54. Shiliya
55. Skindose
56. Snowqueen
57. Svmy
58. Tanako
59. Taste of Love
60. The Elf
61. Tipsy
62. Toofme
63. V.lab
64. Wer
65. Widya Whitening
66. Wis
67. Wnp’l
68. Xixi
69. ZF
(del/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA