Jakarta, CNN Indonesia —
BPJS Kesehatan memprediksi kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Berencana tetap positif Sampai saat ini akhir 2024.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan, meski ada prognosa dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang Sudah disetujui pemerintah, kondisi besaran biaya pelayanan peserta diyakini tetap lebih besar dari penerimaan iuran.
“Perhitungan kami pada tahun 2024, prognosa aset bersih DJS Kesehatan pada akhir tahun 2024 masih positif, sekitar lebih dari Rp32 triliun yang Berencana digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta. Niscaya angka ini sangat dipengaruhi oleh akses pelayanan yang semakin terbuka dan Niscaya kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky pada Jumat (15/11).
Rizzky memaparkan, besaran biaya pelayanan kesehatan itu dipengaruhi oleh peningkatan pemanfaatan JKN yang cukup tinggi. Pada 2023, BPJS Kesehatan Menyajikan 1,7 juta layanan per hari kepada peserta, yang Seandainya diakumulasi dalam 12 bulan menjadi 606,7 juta pemanfaatan.
Angka tersebut melonjak signifikan, di mana pada 2014 hanya sebesar 92,3 juta pemanfaatan per tahun atau 252 ribu pemanfaatan per hari.
Masih di 2023, sebanyak 25 persen biaya layanan di tingkat lanjutan digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan penyakit berbiaya katastropik. BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik.
Menurut Rizzky, hal ini seperti dua sisi mata uang bagi BPJS Kesehatan. Di satu sisi, semakin banyak masyarakat yang tertolong karena memiliki mengakses layanan kesehatan. Sekalipun di sisi lain, beban biaya pelayanan kesehatan terus bertambah.
“Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat khususnya peserta yang Sekarang semakin banyak yang memanfaatkan layanan Program JKN, hal ini menandakan bahwa kualitas layanan yang diberikan Program JKN Pernah terjadi mendapat kepercayaan dari publik. Sekalipun Supaya bisa Program JKN ini dapat tetap dirasakan manfaatnya di masa mendatang Dianjurkan strategi dan upaya untuk menjaga keberlangsungannya termasuk kecukupan dana,” katanya.
Lebih lanjut, Rizzky menyatakan bahwa pihaknya berharap evaluasi pemerintah dapat menjadi landasan penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN nantinya, sesuai Perpres 59 tahun 2024. Perpres itu mencantumkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran Berencana ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan pada pasal 38 disebutkan terkait aset DJS Kesehatan yang bernilai negatif, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus melalui (a) penyesuaian besaran iuran sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan, (b) pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial dengan Syarat peraturan perundang-undangan dan/atau (c) penyesuaian manfaat sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
Dianjurkan diketahui, sesuai Pasal 38 Peraturan Pemimpin Negara Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. Peninjauan iuran ini setidaknya memperhatikan Fluktuasi Harga Barang dan Jasa, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.
Adapun sejak 2020 sampai 2024, belum dilakukan peninjauan dan penyesuaian iuran. Sementara pada 2023, terdapat penyesuaian tarif layanan ke fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2022 yang menyebabkan peningkatan biaya yang cukup signifikan pada Sebanyaknya paket manfaat (diagnosa) tertentu.
“Niscaya dengan capaian dan manfaat besar Program JKN selama 1 dekade kepada masyarakat, Dianjurkan menjadi concern bersama untuk Mengoptimalkan kualitas layanan dan memastikan program ini berkelanjutan secara finansial. Berbagai tantangan Bahkan masih menanti, mulai dari pembiayaan, efektivitas program, Sampai saat ini peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Rizzky.
(rea/rir)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA