Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan gagal mendapatkan Rp75 triliun usai Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) batal naik ke 12 persen di 2025.
Dirjen Retribusi Negara Suryo Utomo tidak membenarkan atau membantah angka tersebut. Ia hanya menegaskan bakal mencari sumber-sumber penerimaan lain.
“Strateginya gimana (menggenjot penerimaan Retribusi Negara 2025)? Ya, saya optimalisasi penerimaan (Retribusi Negara),” katanya dalam Media Briefing di DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di sisi yang lain, di antaranya ada ekstensifikasi dan intensifikasi,” imbuh Suryo.
PPN mulanya Berniat dinaikkan dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan ketetapan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang HPP.
Berniat tetapi, sikap pemerintah berubah. Pemimpin Negara Prabowo Subianto memutuskan pada 31 Desember 2024 malam bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, Didefinisikan sebagai yang selama ini dipungut Retribusi Negara penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sedangkan potensi pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. Ia mengatakan pendapatan sebesar itu bakal dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
Angka serupa Bahkan dipakai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan Sebelumnya menghitung potensi penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya untuk barang mewah bakal lebih kecil.
“Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun Seandainya kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” ujar Dasco di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Selasa (31/12).
Aturan turunan soal PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Pembelian Barang dari Luar Negeri Barang Kena Retribusi Negara, Penyerahan Barang Kena Retribusi Negara, Penyerahan Jasa Kena Retribusi Negara, Pemanfaatan Barang Kena Retribusi Negara Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Retribusi Negara dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari terakhir 2024.
Tarif 12 persen diberlakukan untuk barang-barang mewah. Sedangkan sisanya, selain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN, dipungut dengan dasar pengenaan Retribusi Negara (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari tarif 12 persen.
(skt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA