Bisnis  

Bos DJP Tak Nanti akan Toleransi Gratifikasi di Ditjen Retribusi Negara: Sekecil Apapun


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Jenderal Retribusi Negara Bimo Wijayanto menegaskan dirinya tak menoleransi gratifikasi yang dilakukan anak buahnya, sekecil apa pun.

Ini sejalan dengan diresmikannya Taxpayers’ Charter yang berisi 8 hak dan 8 kewajiban Harus Retribusi Negara. Khusus pada hak nomor 4 disebutkan tentang hak membayar tidak lebih dari jumlah Retribusi Negara yang terutang.

Bimo memahami bahwa selama ini masih terjadi sengketa perpajakan, termasuk dalam masalah lebih bayar. Ia menyebut dispute itu Mengoptimalkan posisi undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang mengatur masalah perpajakan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nah, yang lebih esensial lagi Kenyataannya Merupakan, mohon izin dengan segala hormat, kami tidak menoleransi gratifikasi sekecil apa pun, extortion sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami,” tegasnya selepas Peluncuran Taxpayers’ Charter di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).



“Maka, itu Pernah terjadi jelas Seandainya ada violation di dalam konteks Retribusi Negara yang terutang, nilai Retribusi Negara yang Harus dibayar, itu betul-betul dasarnya Merupakan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,” sambung Bimo.

Dirjen Bimo menegaskan tidak ada lagi tekanan-tekanan kepada Harus Retribusi Negara. Entah dalam bentuk extortion atau pemerasan, bribery alias penyuapan, maupun gratifikasi.

“Dan komitmen itu Nanti akan menjadi values, moral compass bagi anggota-anggota kami di lapangan,” jelas Bimo.

Bimo sejatinya baru menjabat sebagai orang nomor satu di Ditjen Retribusi Negara pada Mei 2025 lalu. Orang pilihan Kepala Negara Prabowo Subianto itu menggantikan Suryo Utomo yang digeser menjadi Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK).

Meski baru menjabat sekitar 2 bulan, Bimo mengklaim Pernah terjadi memecat Sebanyaknya pejabat Retribusi Negara yang nakal.

“Kami kuatkan integritas pegawai Direktorat Jenderal Retribusi Negara, zero tolerance terhadap fraud!” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).

“Jadi, kami laporkan bahwa kami tidak pandang bulu. Fraud Rp100 pun kami Nanti akan tindak dan kami Pernah terjadi memecat 7 orang selama kepemimpinan kami dari mulai Mei (2025) kemarin,” tegas Bimo.

Kendati demikian, ia tidak merinci lebih lanjut siapa saja pegawai yang dipecat. Bimo Bahkan tak membocorkan dari direktorat mana yang terkena hukuman tegas itu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA