Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua MA (MA) Sunarto menerbitkan aturan baru soal penanganan tindak pidana perpajakan.
Aturan berbentuk Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Aturan diterbitkan sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani dan mengadili tindak pidana perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid itu mengatur beberapa Syarat. Salah satunya soal pertanggungjawaban pidana dalam perusahaan.
Dalam beleid tersebut, MA mengatur tanggung jawab pidana tak hanya berlaku bagi pengurus resmi perusahaan.
Tanggung jawab Bahkan berlaku bagi individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan. Sekalipun, individu itu tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Terlebih lagi, beleid ini Bahkan mengatur pihak seperti beneficial owner atau pemilik manfaat Pada dasarnya yang mengendalikan korporasi dari belakang layar Bahkan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa Sangat dianjurkan mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan,” bunyi pasal 6 Perma tersebut.
Perma 3/2025 tidak hanya Menyajikan pedoman tentang siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus pidana Retribusi Negara, tetapi Bahkan menetapkan asas-asas penanganan, kewenangan hakim, serta prosedur hukum acara khusus bagi perkara perpajakan.
Salah satu Syarat menyatakan bahwa Lembaga Peradilan dapat tetap melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara Sekalipun terdakwa tidak hadir (in absentia) Bila Sebelumnya dipanggil secara sah.
“Terdakwa yang Sebelumnya dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang Lembaga Peradilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa,” bunyi pasal 19.
Dalam situasi demikian, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mengatasnamakan terdakwa yang absen. Putusan Berniat diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya maupun diumumkan di papan pengumuman Lembaga Peradilan.
Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding paling lama tujuh hari setelah putusan diucapkan.
Terlebih lagi, MA menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara pidana Retribusi Negara tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat atau pengawasan. Pasal 15 menyatakan pidana terhadap terdakwa di bidang perpajakan berupa: pidana kurungan atau denda; pidana penjara dan denda; atau pidana denda tanpa pidana penjara .
Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pidana penjara dijatuhkan Sesuai aturan peran para terdakwa.
“Pidana denda dijatuhkan Sesuai aturan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional,” bunyi pasal 17.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











