Jakarta, CNN Indonesia —
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Pernah terjadi dimulai sejak Juli 2024.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format baru SIM untuk memudahkan pendataan
“(Pernah terjadi berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detik, Senin (12/8).
Di samping itu, format baru pada SIM ini untuk Membantu penggunaan SIM di luar negeri.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemilik SIM lama tidak Wajib melakukan apapun untuk menanggapi perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Nanti akan terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk Mempercepat pendataan. Hal ini Nanti akan membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya Pernah terjadi single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” tutur Yusri.
Penggunaan NIK pada SIM Bahkan diyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di berbagai provinsi.
Ditambah lagi dengan, langkah ini Bahkan dapat mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, Sampai sekarang SIM baru dicetak.
“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre Pernah terjadi tahu, dan itu tidak Nanti akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak Nanti akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA