Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C Januari 2026


Jakarta, CNN Indonesia

Pengguna roda dua yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dianjurkan segera melakukan perpanjangan. Anda tidak dianjurkan menunggu sampai SIM Sungguh-sungguh kedaluwarsa, karena Berencana dikenakan biaya lebih besar untuk membuat SIM baru.

Ditambah lagi proses pembuatan SIM baru Pernah terjadi Tak perlu ditanyakan lagi Berencana lebih memakan waktu serta rumit dari pada memperpanjang.

Memasuki Januari 2026, berapa biaya perpanjangan SIM C?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP), tarif penerbitan SIM C bulan ini tetap sama seperti sebelumnya yaitu Rp100 ribu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Justru, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi.

– SIM C: Rp100 ribu
– SIM C I (untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua 250-500 cc): Rp100 ribu
– SIM C II (untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua di atas 500 cc): Rp100 ribu

Sementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi berkisar antara Rp60 ribu Sampai saat ini Rp100 ribu, tergantung Satpas.

Syarat perpanjangan SIM C

Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda Dianjurkan melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan, sebagai berikut:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran

Perpanjang SIM C Bahkan bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.

Kalau bikin baru?

Beberapa syarat yang Sangat dianjurkan dipenuhi:

1. Usia minimal 17 tahun

2. Pas foto

3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Seandainya Pernah terjadi melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto

3. Mengikuti test kesehatan

4. Mengikuti psikotes

5. Mengikuti ujian teori.

Seandainya Pernah terjadi lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Seandainya ujian praktik dinyatakan lulus, petugas Berencana segera mencetak SIM Anda.

(ryh/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA