Bisnis  

AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Bajakan, Masuk Daftar Hitam


Jakarta, CNN Indonesia

Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali masuk dalam daftar hitam pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai pusat penjualan barang palsu dan sarang bajakan.

Hal ini tertuang dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dalam laporan tersebut, AS menilai pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek masih menjadi masalah serius di Indonesia. Masalah ini tak hanya terjadi secara online, tapi Bahkan di pasar fisik seperti di Pasar Mangga Dua.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekalipun Indonesia Pernah mengambil langkah-langkah perbaikan, seperti Memperjelas satuan tugas untuk menindak pelanggaran kekayaan intelektual (HKI), pemerintah AS masih melihat banyak kekurangan, terutama dalam hal penegakan hukum.



“Pasar Mangga Dua di Jakarta masih tercantum dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (Laporan Daftar Pasar Terkenal yang Menjual Barang Palsu dan Bajakan) 2024, bersama dengan beberapa pasar online dari Indonesia,” tulis USTR dalam laporan tersebut.

Laporan itu Bahkan menyebut lemahnya penegakan hukum menjadi alasan utama kenapa barang bajakan masih bebas beredar. AS meminta Indonesia untuk lebih serius dalam Mengoptimalkan kerja sama antara lembaga penegak hukum dan kementerian Supaya bisa masalah ini bisa ditangani lebih baik.

Ditambah lagi dengan, laporan Bahkan menyoroti perlunya perlindungan terhadap data uji yang digunakan untuk mendapatkan izin edar produk Resep-obatan dan bahan kimia pertanian. AS berharap Indonesia bisa mencegah penyalahgunaan data tersebut oleh pihak yang tidak berwenang.

Di sisi lain, AS mengakui adanya kemajuan. Pada Maret 2023, Indonesia Sudah merevisi Undang-Undang Paten 2016 melalui Omnibus Law Cipta Kerja, yang memungkinkan paten bisa dijalankan melalui Perdagangan Masuk Negeri atau lisensi.

Justru, AS menilai perubahan ini belum cukup. Masih ada Sebanyaknya aturan yang Dianjurkan diperjelas, terutama soal paten yang berkaitan dengan program komputer, pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik.

AS Bahkan terus mendorong Indonesia untuk menjalankan penuh rencana kerja perlindungan HKI yang Sudah disepakati bersama. Kerja sama Berniat terus dilanjutkan melalui forum bilateral seperti Trade and Investment Framework Agreement (TIFA).

“Amerika Serikat Berniat terus bekerja sama dengan Indonesia Supaya bisa perlindungan kekayaan intelektual bisa berjalan lebih baik dan adil bagi semua pihak,” bunyi laporan USTR.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA