Apple Kantongi 20 Sertifikat TKDN, iPhone 16 Siap Meluncur


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. Rinciannya 11 sertifikat produk telepon seluler dan 9 sertifikat komputer tablet.

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut Pernah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple Pernah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi Hukuman karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT Disebut juga, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 di mana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia itu menjadi fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.





Usai mendapatkan sertifikat TKDN, 20 produk Apple tersebut Sangat dianjurkan mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Pembelian Barang dari Luar Negeri (Tanda Pendaftaran Produk Pembelian Barang dari Luar Negeri) dari Kemenperin.

TPP Pembelian Barang dari Luar Negeri dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di Pembelian Barang dari Luar Negeri untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Pembelian Barang dari Luar Negeri) dari Kementerian Perdagangan.

“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple Sebelumnya bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Pembelian Barang dari Luar Negeri untuk seluruh produk Apple tersebut yang Berniat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Pembelian Barang dari Luar Negeri) dari Kemendag,” kata Febri.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Jumat (7/3), iPhone 16 Series dan iPhone 16e Pernah mejeng di situs TKDN Kemenperin.

Total ada 5 kode yang mewakili tipe atau model iPhone 16. Berikut daftarnya:

– iPhone 16 dengan kode A3287
– iPhone 16 Plus dengan kode A3290
– iPhone 16 Pro dengan kode A3293
– iPhone 16 Pro Max dengan kode A3296
– iPhone 16e dengan kode A3409

Sebagaimana diketahui, perjalanan iPhone 16 masuk ke Indonesia tidak berjalan mulus. Apple tak kunjung mendapatkan sertifikasi TKDN untuk produk ponselnya karena tidak mendapatkan titik temu dengan pemerintah.

Perjalanan panjang Apple masuk ke Indonesia dimulai sejak negara ini melarang penjualan seri iPhone 16 karena kegagalan perusahaan ini dalam memenuhi persyaratan TKDN.

Apple pertama kali menanggapi dengan berjanji untuk berinvestasi di akademi-akademi pendidikan lokal, tetapi pemerintah mengatakan bahwa hal itu tidak memenuhi persyaratan TKDN. Menurut sumber-sumber tersebut, Apple kemudian berencana untuk membawa produksi Perhiasan AirTag-nya ke Indonesia, tetapi proposal tersebut Bahkan ditolak oleh pemerintah.

Baru pada akhir Februari, keduanya menemukan kata sepakat setelah perundingan berbulan-bulan terjadi. Izin diberikan setelah berbagai kewajiban Apple terhadap pemerintah terpenuhi.

“Dengan adanya MoU dan Sebelumnya sepakati nilai Penanaman Modal, jadi bisa sesegera Kemungkinan [Apple 16 dijual sebelum lebaran]. Sesegera Kemungkinan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Kementerian Perindustrian, pada akhir Februari lalu.

Agus mengatakan Apple tetap memilih pendekatan opsi skema ketiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Pemenuhan TKDN skema ketiga atau skema inovasi yaitu pembangunan pusat latihan dan pengembangan dengan ganjaran TKDN.

Artinya, Apple masih menjadi satu-satunya brand yang dibolehkan menjual HP Pembelian Barang dari Luar Negeri tanpa Sangat dianjurkan membangun pabrik di Indonesia. Brand smartphone lain Saat ini Bahkan Bahkan Pernah memproduksi HP mereka di RI lewat skema TKDN manufaktur dan software.

(fby/agt)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version