Alasan Teman Korban Rekam Aksi Guru Mesum di Gorontalo


Makassar, CNN Indonesia

Aksi guru madrasah mesum di Gorontalo yang melakukan hubungan badan dengan salah satu siswinya terungkap karena rekaman ponsel diam-diam oleh salah satu siswi lain dengan maksud untuk dilaporkan.

Oknum guru itu, DH (57) Pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan dari pemeriksaan diketahui teman korban merekam aksi itu diam-diam untuk dilaporkan atau diperlihatkan kepada istri tersangka.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya benar (untuk diperlihatkan ke istri tersangka),” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/9).

Teman korban itu mengaku merekam aksi itu setelah memberitahukan perbuatan DH dengan siswi di sana ke pihak keluarga tersangka. Sekalipun, kata Deddy, mulanya pihak keluarga tak menanggapi pemberitahuan teman korban, sehingga direkamlah aksi DH sebagai bukti tambahan.


“Direkam menggunakan handphone temannya ini, dari situlah vidoe itu menyebar,” terangnya.

Deddy mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui DH Pernah mendekati korban sejak 2022 lalu Sampai saat ini Akhirnya diajak berhubungan badan pada awal tahun ini.

“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban,” ungkapnya.

Pada Sekarang, kata Ia, korban mengalami trauma dan malu atas peristiwa tersebut.

“Akibat kejadian itu korban mengalami trauma, ketakutan serta mengalami rasa malu akibat Sebelumnya dilecehkan dengan Tips disetubuhi Sampai saat ini Akhirnya kejadian tersebut menjadi viral,” katanya.

Kanwil Kemenag Gorontalo menyatakan oknum guru madrasah itu disanksi atas perbuatannya. Sementara siswi korban dikeluarkan dari madrasah, dan dibantu untuk pindah ke sekolah lain.

Sementara itu mengutip dari detikSulsel, Deddy menegaskan siswi korban Akan segera tetap bersekolah demi masa depannya. Sementara ini, sambungnya, siswi korban didampingi Dinas P3A sesuai amanat undang-undang untuk pendampingan psikologi dan jaminan hak anak. 

“Tetap ditugas mereka (Dinas P3A) sesuai undang-undang, mereka Akan segera melakukan pendampingan psikologi dan bahkan mereka memastikan-menjamin anak tersebut Akan segera tetap sekolah,” kata Deddy.

Pihaknya mengaku tidak Akan segera menanggapi kabar di media sosial soal berapa kali oknum guru dan korban melakukan hubungan seperti di video. Langkah itu untuk menjaga masa depan korban.

“Saya bilang lebih dari 1 kali (pelaku dan korban melakukan hubungan seks), saya tidak Akan segera bilang berapa kali karena ini nasib anak orang, masa depannya bagaimana setelah videonya sekali Pernah beredar, otomatis masa depannya hancur,” ujarnya.

(mir/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version