Alasan Andika Perkasa Minta MK Diskualifikasi Luthfi di Pilgub Jateng


Jakarta, CNN Indonesia

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkap alasan meminta MK (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.

Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mendalilkan Luthfi-Yasin Pernah terjadi melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Jateng 2024 sehingga layak didiskualifikasi.

Roy menyinggung kedekatan Luthfi dengan Kapolda Jateng Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jateng dengan pusat, termasuk Pemimpin Negara Ke-7 RI Joko Widodo.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia Bahkan menyebut banyak kepala desa di Jateng yang tidak netral dengan Membantu Luthfi-Yasin. Ia mendalilkan hal tersebut merugikan Andika-Hendi dalam Pilgub Jateng 2024.

“PKD Tingkat Jateng, Menghelat kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) Se-Jateng Dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang digerebek Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang pada pukul 21.00,” kata Roy dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).

Lebih lanjut, Roy menyebut intimidasi kepada kepala desa Bahkan terjadi dengan modus pemanggilan­ untuk klarifikasi penggunaan dana desa atau pengelolaan dana banprov Jateng.

Roy mengklaim upaya intimidasi itu persis seperti yang Pernah terjadi terjadi sejak Pilpres 2024 dan kembali digunakan di Pilgub Jateng 2024.

“Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2024 hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan­ pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak Menyediakan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” katanya.

Roy Bahkan mendalilkan adanya mutasi Polri pada Juni 2024 dimana 15 wilayah yang Kapolres diganti, dimenangkan oleh pasangan Luthfi-Yasin.

Karena itu, dalam petitum mereka, MK diminta untuk keputusan Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan Luthfi-Yasin sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak.

“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan kandidat atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/kandidat Gubernur dan Wakil Gubenur Terfavorit dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jateng Tahun 2024,” kata kuasa hukum.

Mereka Bahkan meminta MK memerintahkan Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Jateng untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan kandidat Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi, sebagai kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Terfavorit dalam Pilgub Jateng.

(mba/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA