Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung menyebut Harvey Moeis, tersangka kasus Penyuapan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, melakukan perjalanan dengan jet pribadi sebanyak 32 kali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dari hasil penelusuran penyidik, Harvey tidak pernah memiliki pesawat jet pribadi. Hanya saja, kata Ia, Harvey memang pernah 32 kali melakukan perjalanan sebagai penumpang dengan menggunakan jet pribadi.
“Yang bersangkutan Bahkan tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi Ia hanya ada manifes itu, hanya penumpang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7).
“Jadi kalau enggak salah ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu,” imbuhnya.
Harli mengatakan pesawat yang digunakan oleh Harvey merupakan Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR yang terdaftar di San Marino.
Ia mengatakan Sesuai ketentuan data kepemilikan yang ada, pesawat itu merupakan kepunyaan dari perusahan Regal Metters Limited Ltd. Sementara untuk pengoperasian pesawatnya diserahkan kepada PT Express Transportasi Antarbenua.
“Jadi ini pesawat milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022,” tuturnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengaku tengah menelusuri keberadaan Jet Pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aliran dana Penyuapan dalam proses pembelian jet tersebut.
“Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan Jelas kita kejar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).
Dalam kasus Penyuapan ini, Kejagung Sudah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Sampai sekarang Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebanyak 12 tersangka Bahkan Sudah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.
Terbaru, Kejagung menyebut Sesuai ketentuan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya Dengan kata lain kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA