KY Siap Proses Aduan soal Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Yudisial (KY) menyatakan Sebelumnya menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

Laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera Afriyanti (29) yang didampingi oleh LBH Damar Indonesia dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, Senin (29/7).

“Hari ini Komisi Yudisial Sebelumnya menerima audiensi sekaligus laporan yang disampaikan aktivis dan politikus Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang pimpinan Komisi Yudisial,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan video, Senin (29/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti mengatakan laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Ia menegaskan KY Berniat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.

Mukti menjelaskan langkah awal yang dilakukan Merupakan tahap administrasi. Selanjutnya, Berniat dilakukan analisis dari bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen.

“Lalu Bahkan kita panelkan. Dalam panel itu nanti Berniat diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak,” tutur Mukti.

“Manakala ditindaklanjuti, maka Berniat dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terakhir terhadap majelis hakim,” sambungnya.

Meski belum menerima salinan putusan lengkap kasus Ronald Tannur, Mukti memastikan tim investigasi KY tetap bergerak mengumpulkan bahan-bahan.

“Tim investigasi Bahkan Sebelumnya bergerak dan berprogres. Meskipun demikian demikian, tambahan-tambahan data ini belum kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup,” ucap Ia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

(ryh/wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA