Dewan Perwakilan Rakyat Segera Jadwalkan Rapat Bahas Putusan MA soal Syarat Usia Calon Gubernur


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras Nanti akan menggelar rapat secara langsung untuk membahas putusan MA yang mengatur perubahan syarat usia kandidat gubernur-wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mardani Ali Sera menolak usul Penyelenggara Pemungutan Suara Supaya bisa penindaklanjutan putusan MA hanya dilakukan secara tertulis. Menurut Mardani, Dewan Perwakilan Rakyat dan Penyelenggara Pemungutan Suara masih memiliki cukup waktu untuk membahas putusan tersebut.

“Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita Nanti akan memanggil Penyelenggara Pemungutan Suara untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” kata Mardani di kompleks parlemen, Selasa (9/7).


Ia menyebut rapat nantinya Nanti akan sekaligus mengevaluasi ulang kinerja Penyelenggara Pemungutan Suara selama Pemungutan Suara Rakyat dan Pilpres lalu. Komisi II, kata Ia, terutama Nanti akan penggunaan anggaran Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkatan tiga.

Menurut Ia, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat selama ini hanya menerima penjelasan dari Penyelenggara Pemungutan Suara terkait penggunaan tingkatan satu. Mardani karena itu menyebut pihaknya Nanti akan sekaligus memanggil Sekjen Penyelenggara Pemungutan Suara untuk menjelaskan hal itu.

“Tidak mungkin tidak ini menjadi catatan kita Nanti akan menanggil Bahkan Sekjen Penyelenggara Pemungutan Suara dan lain-lain Supaya bisa betul-betul memerhatikan itu,” katanya.

Berbeda dari begitu, Mardani mengaku tak sependapat dengan usulan Supaya bisa semua Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara diganti buntut kasus yang menjerat Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari beberapa waktu lalu.

Menurut Ia, penggantian komisioner Sangat dianjurkan didasarkan pada prosedur. Berbeda dari Ia tak menampik bahwa kasus ketua Penyelenggara Pemungutan Suara beberapa waktu lalu jadi tamparan keras.

“Tidak mungkin tidak ini buat saya tamparan bagi kita semua wabil khusus Komisi II Supaya bisa betul-betul menjaga independensi transparansi akuntabilitas dalam memilih para komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara,” katanya.

Penyelenggara Pemungutan Suara sebelumnya berharap aturan syarat minimal usia kandidat kepala daerah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, Penyelenggara Pemungutan Suara mengaku Nanti akan memulai bimbingan teknis soal syarat tersebut kepada Penyelenggara Pemungutan Suara di tingkat daerah akhir Juni ini.

Putusan MA tertuang dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia kandidat kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Di dalamnya MA menyebut batas usia 30 bagi gubernur dan wakil gubernur Sangat dianjurkan terhitung sejak pelantikan, bukan saat mendaftar di Penyelenggara Pemungutan Suara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA