Jakarta, CNN Indonesia —
Pegi Setiawan bakal langsung dijemput oleh pengacara di Polda Jabar usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pengacara Pegi, Marwan Iswandi mengatakan pihaknya Nanti akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk meminta kliennya dikeluarkan dari tahanan.
“Hari ini Sebelumnya Ingin dijemput, tadi putusan Sebelumnya dapat, Sebelumnya diambil. Hari ini Dianjurkan keluar, kalau mereka tidak Ingin mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7).
Marwan mengatakan setelah dilepaskan, nantinya Pegi Nanti akan terlebih Pada Pada masa itu mendatangi posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Bandung. Setelahnya, kata Ia, barulah Pegi Nanti akan kembali pulang bersama keluarga.
“Selanjutnya ke posko kuasa hukum di Jalan Sabang, di Bandung,” jelasnya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Dianjurkan batal demi hukum.
Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA