Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Berencana dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP). Hari ini, Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Sangat dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, format NPWP yang Pada Di waktu ini terdiri dari 15 digit hanya Berencana berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Berencana menggunakan format baru Disebut juga 16 digit.
Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sebelumnya memiliki NPWP. Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang baru Berencana mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK.
Masyarakat Dianjurkan memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini Supaya bisa tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Produk Ekspor dan Produk Impor;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
Trik memadankan NIK dengan NPWP via online
Sebelum pelakukan pemadanan, Sangat dianjurkan Retribusi Negara bisa terlebih Dulu kala mengecek apakah NIK Pernah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sebelumnya disediakan.
Berikut Trik mengecek NIK Sebelumnya menjadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke lamanereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di lamanereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Sangat dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Sangat dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Berencana menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Berencana ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Bila NIK belum terpadankan, berikut Trik validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke websitedjponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Berencana menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Berencana terdapat pula ‘Data Utama’ dan Berencana menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Berencana melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Berencana menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sebelumnya ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA