Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI, Herlan Matrusdi (68) ditemukan tewas di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, DIY, Rabu (28/1).
Polres Bantul mengungkap Herlan sempat dianiaya selama sepekan sebelum ditemukan tak bernyawa oleh seorang warga.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan dua orang Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Herlan. Masing-masing berinisial RM (41), warga Boyolali, Jateng dan FM (61), asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya Sudah diamankan atas dugaan tindak penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan berujung tewasnya Herlan.
Berikut fakta-fakta kasus dugaan pembunuhan Herlan Matrusdi yang dirangkum CNNIndonesia.com:
Usaha travel umrah
Kapolres Bantul, AKBP Bayu mengatakan kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kecewa RM terhadap Herlan terkait utang piutang Usaha travel dan umrah senilai Rp1,2 miliar.
“Terkait masalah utang piutang Rp1,2 miliar di mana ini Berencana dilakukan untuk Usaha travel dan umrah, tetapi dari korban tidak bisa menjalankan sesuai dengan kesepakatan,” kata Bayu di Mapolres Bantul, DIY, Minggu (1/2) sore.
Bayu menerangkan awalnya pada Juli 2025, RM bersama anak dan istrinya pindah dari Depok, Jabar ke sebuah homestay di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. FM ikut Mendukung pindahan dan tinggal bersama mereka.
Korban saat itu Bahkan mulai datang dari Jakarta ke Yogyakarta untuk membahas Usaha travel dan umrah tersebut. Selama 6 bulan terakhir pula Herlan tinggal bersama RM dan keluarga.
“Korban ini merupakan Sekretaris Umum Pordasi, kalau (status) di KTP swasta. Jadi (Usaha umrah-travel) Kemungkinan Usaha sampingan di luar pekerjaan utama,” beber Bayu.
Dianiaya selama seminggu
Bayu mengatakan Herlan awalnya bertemu dengan RM ada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu RM yang merasa kecewa terhadap penyampaian Herlan terkait kerja sama Usaha langsung memukul korban dengan tangan kosong beberapa kali mengenai pelipis dan pipi korban.
Kemudian RM dengan kaki kanan menendang perut Herlan.
Sementara FM ikut memukul Herlan pada bagian lengan kiri sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Pada 18 dan 21 Januari 2026, dipicu masalah yang sama, RM kembali memukul kepala dan beberapa kali menendang perut korban.
“Jadi kondisi korban ini mohon maaf, buang air kecil di celana, jadi memang Pernah tidak bisa bergerak dan itu mengalami terus Kekejaman oleh tersangka karena apa yang menjadi harapan tersangka belum bisa diakomodir oleh korban. Pengakuan tersangka (korban) diberi makan,” ujarnya.
Dibuang ke Parangtritis
Selanjutnya, kata Bayu, pada Senin (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka RM membawa korban pindah ke sebuah homestay di daerah Sleman.
Menurut Bayu, korban pada 27 Januari sekitar pukul 17.30 WIB, masih dalam keadaan hidup setelah mengalami serangkaian penganiayaan oleh kedua pelaku. Mereka lalu menggotong tubuh Herlan ke dalam bagasi Kendaraan Pribadi Toyota Avanza AB 1767 AR dari sebuah homestay di daerah Sleman.
Momen-momen para pelaku menggotong korban ke dalam bagasi Kendaraan Pribadi sewaan ini terekam jelas melalui kamera pengawas atau CCTV milik homestay.
“Ini detik-detik dari pelaku memasukkan korban ke dalam Kendaraan Pribadi. Pengakuan tersangka, korban pada saat itu masih hidup, tapi kondisinya Pernah kritis,” kata Bayu.
Bayu menyebut Kendaraan Pribadi Avanza itu Merujuk pada rekaman CCTV lainnya, terlihat melintas di daerah Gumuk Pasir masih pada 27 Januari sekitar pukul 18.32 WIB.
“Ini sinkron dengan keterangan pelaku bahwa korban diletakkan di daerah Gumuk Pasir dalam kondisi Pernah sekarat, pukul 18.45 (WIB) setelah Magrib,” ujarnya.
Ditemukan Pernah tewas
Bayu mengatakan tubuh korban yang Pernah tidak bernyawa baru ditemukan sehari setelahnya atau pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB oleh seorang pencari rumput.
Menurutnya, dari hasil autopsi jasad korban baru Berencana keluar sepuluh hari lagi. Berencana tetapi, hasil visum luar yang diperoleh tanda-tanda Kekejaman di bagian dada yang diduga memicu kematian Herlan.
“Kekejaman benda tumpul di dada korban yang mengakibatkan patahnya (beberapa) tulang iga secara berurutan dan memar di serambi jantung, jadi menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Dua tersangka pembunuhan
Sementara kedua tersangka berhasil diamankan Merujuk pada penelusuran pada Kendaraan Pribadi Avanza yang merupakan kendaraan rental. Polisi kemudian menetapkan RM dan FM sebagai tersangka pada 30 Januari 2026 kemarin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP. Ancaman hukuman paling lama pidana 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul pada Rabu (28/1). Keluarga kemudian mengonfirmasi bahwa korban merupakan Herlan Matrusdi (68), mantan Sekjen Pordasi DKI di RS Bhayangkara Polda DIY, Kamis (29/1).
Merujuk pada pemeriksaan luar, ditemukan adanya Sebanyaknya luka pada tubuh korban. Antara lain lebam di sekitar bola mata, luka sekitar 4 centimeter di pelipis kanan, luka di pangkal hidung sepanjang 1,5 centimeter, lebam mulut kiri, sobek 1,5 centimeter pada daun telinga kiri, 2 centimeter pada telinga kanan. Apalagi, rahang kiri bengkak dan leher depan lebam.
(fra/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











