Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dapat diterapkan pada tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, Sampai sekarang saat menjalani hukuman penjara.
Eddy mencontohkan restorative justice di tahap penyelidikan. Menurutnya, penerapan ini bisa dilakukan Bila pihak korban Ingin memaafkan asalkan mengganti kerugian atau mengakui kesalahan yang dilakukan.
Eddy mengilustrasikan kasus penipuan sebesar Rp1 miliar. Korban lalu melaporkannya ke polisi. Menurut Eddy, RJ bisa diterapkan saat penyelidikan, asalkan korban Ingin memaafkan dan menerima pengembalian uangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum ‘Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12).
“Yang penting, begitu Ia restorative, Ia Sangat dianjurkan memberitahukan kepada penyelidik dan itu diregister. Sebab apa? Syarat restorative jelas begitu. Yang pertama, Merupakan persetujuan formal,” ujarnya menambahkan.
Eddy menjelaskan restorative justice Bahkan hanya berlaku kepada yang pertama kali melakukan tindak pidana. Terlebih lagi ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara.
Menurutnya, Bila syarat tersebut terpenuhi maka penerapan restorative justice tidak hanya pada tahap penyelidikan, tetapi Bahkan di penyidikan, penuntutan, bahkan setelah ada vonis majelis hakim yang membuat terdakwa dipenjara.
“Di penyelidikan Bahkan boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan Pernah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh,” ujarnya.
“Nah itu, bisa bagian dari restorative. Jadi Ia kemudian, bagaimana untuk restoratifnya? Diberi revisi. Jadi jangankan di penyelidikan, dipelaksanaan pun bisa,” kata Eddy menambahkan.
Sebelumnya KUHAP baru mengatur mekanisme penerapan restorative justice (JC). Mekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Dalam KUHAP tersebut, pengajuan RJ bisa dilakukan melalui 2 Tips. Pertama, permohonan yang diajukan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya.
Kedua, penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau kepada korban dan tersangka.
Mekanisme RJ dikecualikan untuk 9 jenis tindak pidana. Pertama, tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan.
Kedua, Aksi Teror. Ketiga, Penyuapan. Keempat, Tindak Kekerasan seksual. Kelima, pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.
Keenam, tindak pidana terhadap nyawa orang. Ketujuh, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.
Kedelapan, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Kesembilan, tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Dewan Perwakilan Rakyat Pernah terjadi resmi mengesahkan KUHAP jadi undang-undang meski menuai kritik dari Gabungan sipil salah satunya karena tak melibatkan partisipasi publik.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman mengklaim pembahasan RKUHAP memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat.
KUHAP baru ini Nanti akan berlaku bersama KUHP, yang Pernah lebih Pada Pada masa itu direvisi, pada Januari 2026.
(fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











