Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan di Jabar Sebelumnya berakhir pada 30 September dan dipastikan tak Berencana diperpanjang. Gubenur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan Di waktu ini sedang menyiapkan Hukuman bagi warga yang tak Ingin bayar Retribusi Negara kendaraan.
“Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jabar Berencana mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar Retribusi Negara kendaraan dalam bentuk Hukuman yang Berencana kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Dedi di video yang diunggah ke akun media sosialnya, Rabu (1/10).
Pemutihan di Jabar berlangsung cukup lama, sedari 20 Maret sebab awalnya dikatakan sebagai hadiah Lebaran bagi warga. Tenggat waktu sempat ditetapkan Sampai saat ini 6 Juni tetapi diperpanjang sampai 30 September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi pemutihan ini Merupakan pengampunan Retribusi Negara kendaraan bagi semua pokok dan denda, dengan syarat pemilik membayar tagihan 2025.
Dedi bilang per 1 Oktober pemutihan Sebelumnya tidak berlaku lagi, selanjutnya pembayaran Retribusi Negara dilakukan memakai tarif normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan kami sampaikan bahwa pemerintah provinsi Jabar tidak Berencana lagi mengeluarkan kebijakan lagi pemutihan kendaraan bermotor,” ucap Dedi.
Ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang Sebelumnya membayar Retribusi Negara. Dana yang terkumpul disebut bakal dipakai untuk pembangunan jalan-jalan provinsi dengan berbagai fasilitas.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA