Respons Usul Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Wamendagri Singgung Fiskal


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto merespons usulan penambahan usia pensiun pegawai ASN (ASN).

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional. Menurutnya usul tersebut tak serta merta diterima untuk dieksekusi, karena Sangat dianjurkan dikaji matang dari berbagai sudut termasuk terkait kemampuan fiskal negara.

“Itu Sangat dianjurkan pengkajian yang sangat matang karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa, dan kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa,” kata Bima di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/6).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Distribusi aset seperti apa. Jadi Sangat dianjurkan proses pengkajian yang lebih matang lagi,” tambahnya.





Usulan itu sebelumnya mencuat dari Dewan Pengurus Korpri Nasional yang tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, Dewan Korpri Nasional mengusulkan di tingkat jabatan manajerial, mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.

Lalu, pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.

Selanjutnya, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun.

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Zudan mengusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.

Lalu untuk pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.

(mnf/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA