Sejarah SIM Internasional yang Pada saat ini Diambil Alih Polri

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Pada Pada waktu itu, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di Indonesia bukan diurus polisi, melainkan oleh organisasi otomotif bernama Ikatan Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia (IMI). IMI yang berada di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjadi satu-satunya lembaga yang menerbitkan SIM Internasional sebelum 2010.

SIM Internasional Merupakan dokumen penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengemudi di luar negeri. Dokumen ini melengkapi SIM nasional dan mengacu pada standar internasional Supaya bisa dapat digunakan lintas negara.

Berbeda dari SIM nasional, uniknya sebelum 2010, IMI menjadi pemegang otoritas penerbitan SIM internasional. Hal ini didasari karena IMI memiliki pengalaman yang luas dalam urusan otomotif dan transportasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal-usul SIM internasional

Penerbitan SIM Internasional berakar dari kesepakatan internasional yang dimotori oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Awalnya, regulasi internasional terkait izin mengemudi diatur dalam Paris Convention on Kendaraan Bermotor Roda Dua Traffic 1926, kemudian disempurnakan lewat Geneva Convention on Road Traffic 1949, dan terakhir Vienna Convention on Road Traffic 1968.

Konvensi Wina menjadi pijakan utama pembuatan dan pengakuan SIM Internasional di berbagai negara. Dalam Konvensi Wina, ada dua lampiran penting: Annexe 6 yang mengatur format SIM domestik, dan Annexe 7 yang mengatur SIM Internasional.

Indonesia meratifikasi Konvensi Wina melalui Peraturan Pemimpin Negara Nomor 60 Tahun 2016. Mengikuti peraturan tersebut, Indonesia berhak menerbitkan surat izin mengemudi internasional yang berlaku di negara-negara yang Bahkan meratifikasi konvensi ini.

Peralihan kewenangan ke Polri

Mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, kewenangan penerbitan SIM Internasional beralih ke Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Peralihan resmi berlaku sejak 3 Desember 2010. Sejak saat itu, pemohon Harus mengurus langsung ke Korlantas dan tak bisa diwakilkan.

Langkah ini dilakukan demi penyelarasan dengan sistem perizinan global serta Mengoptimalkan pengakuan terhadap SIM Internasional Indonesia di negara-negara lain.

Dengan dasar hukum yang mengacu pada Konvensi Wina, SIM Internasional Indonesia Pada saat ini diakui di lebih dari 90 negara, termasuk negara-negara ASEAN yang Pernah terjadi menyepakati pengakuan bersama terhadap dokumen tersebut.

Pembuatannya bisa melalui daring

Setelah beralih ke Korlantas, proses pembuatan SIM Internasional menjadi lebih Unggul karena bisa dilakukan secara daring. WNI tak lagi Harus datang langsung ke kantor, cukup mengunggah dokumen di laman resmi sim internasional.korlantas.polri.go.id.

Biaya pembuatannya pun cukup Ekonomis, yaitu Rp250 ribu untuk pembuatan baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan. Dokumen ini berlaku selama tiga tahun dan dapat digunakan di negara-negara yang meratifikasi Konvensi Wina.

Tips membuat SIM internasional

Sebelum membuat SIM Internasional, pemohon Harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Foto diri terbaru (tanpa kacamata, tidak boleh hitam putih, tidak terlihat gigi, latar putih)
2. KTP
3. KITAP (untuk WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM nasional yang masih berlaku
6. Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Semua dokumen ini dapat difoto atau di-scan di atas kertas HVS. Bila data tidak lengkap atau salah, pengajuan bisa dibatalkan dan dana Akan segera dikembalikan (dikurangi biaya administrasi).

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengikuti langkah berikut:

1. Kunjungi laman resmi simi nternasional.korlantas.polri.go.id
2. Klik tombol “Daftar”
3. Isi formulir online dan Upload dokumen yang diminta
4. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM Internasional
5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan melalui Virtual Account
6. Setelah pembayaran, pemohon Akan segera menerima bukti registrasi via email

Biaya pengiriman SIM disesuaikan dengan jasa dan jarak pengiriman. Proses ini jauh lebih mudah karena tidak ada tes teori maupun praktik seperti pada pembuatan SIM nasional.

(job/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA