Hakim Tangguhkan Larangan Trump soal Mahasiswa Asing Kuliah di Harvard


Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Peradilan Distrik Massachusetts, Amerika Serikat menangguhkan langkah pemerintahan Pemimpin Negara Donald Trump yang berupaya melarang Universitas Harvard menerima dan menampung mahasiswa asing pada Jumat (23/5).

Penangguhan ini dilakukan setelah kampus Ivy League itu menggugat tindakan Trump yang dinilai melanggar hukum.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang pada Jumat waktu setempat, hakim Lembaga Peradilan Distrik Massachusetts, Allison Burroughs, memerintahkan “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) milik penggugat.”

Sidang lanjutan atas gugatan Harvard terhadap Trump ini Nanti akan berlangsung pada 29 Mei mendatang.

Pada Kamis (22/5), Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Langkah kontroversial ini membuat masa depan ribuan pelajar asing menjadi tak menentu.

Padahal, mahasiswa asing merupakan salah satu sumber pemasukan besar bagi banyak universitas di AS, termasuk Harvard. 

Dikutip AFP, Trump mengeluarkan larangan ini lantaran murka terhadap Harvard yang menolak intervensi pemerintah federal dalam proses penerimaan mahasiswa dan perekrutan dosen.

Cekcok antara Trump dan Harvard ini pun muncul kala kampus tersebut diduga menjadi pusat antisemitisme dan ideologi liberal “woke”.

Pemerintahannya mengancam Nanti akan meninjau kembali dana pemerintah senilai US$9 miliar yang dialokasikan ke Harvard, dan bahkan Pernah terjadi membekukan dana hibah tahap pertama senilai US$2,2 miliar, serta kontrak resmi senilai US$60 juta.

Apalagi, seorang peneliti dari Harvard Medical School Bahkan menjadi target deportasi.

“Ini Merupakan tindakan terbaru dari pemerintah yang secara jelas merupakan balasan atas keberanian Harvard menjalankan hak Amandemen Pertama untuk menolak campur tangan pemerintah dalam tata kelola universitas, kurikulum, dan ‘ideologi’ civitas akademik,” tulis gugatan Harvard yang diajukan ke Lembaga Peradilan Distrik Massachusetts.

Pemimpin Negara Harvard, Alan Garber, sebelumnya Bahkan Pernah terjadi “mengecam tindakan pemerintah yang tidak sah dan tidak berdasar ini.”

“Tindakan ini membahayakan masa depan ribuan pelajar dan peneliti di Harvard, serta menjadi peringatan keras bagi banyak pihak lain di universitas-universitas seantero Amerika yang datang untuk mengejar pendidikan dan mewujudkan mimpi mereka,” katanya.

Gugatan Harvard meminta hakim untuk menghentikan tindakan pemerintahan Trump yang dinilai “sewenang-wenang, tidak berdasar hukum, dan bertentangan dengan konstitusi.”

Sementara itu, Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller mengecam keputusan penangguhan tersebut.

Gedung Putih menilai keputusan Lembaga Peradilan Distrik Massachusetts itu menggambarkan bahwa “seorang hakim komunis Pernah terjadi menciptakan hak konstitusional bagi warga negara asing untuk diterima di universitas Amerika yang dibiayai oleh Retribusi Negara rakyat Amerika.”

Pemerintahan Trump menuding bahwa “Harvard bertanggung jawab atas penyebaran Tindak Kekerasan, antisemitisme, dan kolaborasi dengan Partai Komunis China di kampusnya.”

Tuduhan itu dilayangkan pemerintah tanpa bukti yang jelas.

Meski begitu, Merujuk pada data dari kampus, jumlah mahasiswa China yang sekolah di Harvard memang cukup banyak, mencapai lebih dari seperlima total mahasiswa asing di kampus tersebut.

Tuduhan Trump ini pun memicu respons dari China. Beijing mengecam larangan mahasiswa asing sebagai tindakan yang “hanya Nanti akan merusak citra serta posisi internasional Amerika Serikat.”

“Pihak China secara konsisten menolak politisasi kerja sama pendidikan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning.

(rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA