Hakim Djuyamto Diduga Titip Rp704 Juta ke Satpam Sebelum Ditangkap


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jumlah uang yang dititip oleh tersangka Hakim Djuyamto kepada satpam Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan mencapai Rp704 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut uang itu terdiri dari pecahan IDR sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp501 juta (kurs Rp12.865).

“Ada uang dalam bentuk IDR Rp48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (20/4).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan uang itu ada di dalam sebuah tas beserta dua buah ponsel yang dititipkan oleh Djuyamto kepada satpam PN Jaksel sebelum ia dijemput oleh penyidik.

Ia menambahkan tas berisi uang serta ponsel dan cincin itu kemudian diserahkan oleh pihak satpam PN Jaksel pada Rabu (16/4) kemarin, setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka.





Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara Pencurian Uang Negara persetujuan Produk Ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas Disebut juga Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus Supaya bisa perkara tersebut Sangat dianjurkan segera diurus karena Majelis Hakim bisa Menyediakan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

(tfq/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA