Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Indonesia (Bank Indonesia) menargetkan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis Near Field Communication (NFC) alias QRIS Tap bisa digunakan untuk transportasi publik, seperti KRL dan MRT, mulai 14 Maret 2025.
Jadwal tersebut lebih Gampang dibandingkan dengan yang ditargetkan sebelumnya pada akhir kuartal I 2025.
“Kemarin kan kita katakan Mungkin di akhir kuartal I. Nah ini nampaknya kita bisa percepat gitu QRIS Tap, jadi QRIS Tap ini Bahkan merupakan inovasi,jadi ini terobosan. Ini merupakan salah satu inisiatif dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono mengatakan dengan QRIS Tap, masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa sentuh (contactless) menggunakan smartphone.
Dicky mengatakan Trik menggunakannya Merupakan dengan mengakses menu QRIS, memilih fitur QRIS Tap, memasukkan PIN transaksi, lalu mendekatkan smartphone ke terminal di merchant untuk melakukan transaksi.
“Bila Pernah diimplementasikan, masyarakat dapat menggunakan QRIS Tap berbasis NFC dengan membuka aplikasi mobile banking atau aplikasi pembayaran lainnya pada smartphone yang Membantu fitur NFC,” katanya, seperti dikutip dari CNBC.
Sementara itu, Filia mengatakan peluncuran QRIS Tap pada 14 Maret Berniat Pada waktu yang sama dengan penurunan Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan yang dikenakan kepada merchant yang menggunakan QRIS.
Nantinya, biaya MDR diturunkan dari 0,4 persen ke 0 persen untuk merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO).
“Apa itu layanan umum? Misalnya seperti di rumah sakit, lalu transportasi MRT, KRL, Damri lalu Bahkan di tempat wisata, pendidikan termasuk Pos Indonesia, dan pengelolaan dana pendidikan lainnya. Jadi nanti kita Berniat turunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen. Ini nanti tanggal 14 Maret,” kata Filia.
MDR merupakan biaya yang Berniat dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Berbeda dari, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
(pta/fby)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA