Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada hari Selasa ini.
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).
Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Dalam persidangan hari ini, Sebanyaknya sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang bakal diputus antara lain sengketa Pilgub Jatim yang diajukan pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur Jatim, Tri Rismaharini-Gus Hans.
Kemudian ada sengketa Pilgub Sulut, Jateng dan Sulsel. Kemudian ada Sebanyaknya sengketa Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten dan kota.
Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK Sudah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.
Melalui sidang dimaksud, tiga panel hakim Sebelumnya mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari Penyelenggara Pemungutan Suara selaku termohon, serta keterangan Badan Pengawas Pemungutan Suara dan pihak terkait.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Seandainya perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Sesuai aturan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih Unggul dari yang direncanakan sebelumnya, Didefinisikan sebagai pada tanggal 7-11 Maret 2025.
(tim/Antara/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA