Dewan Perwakilan Rakyat Gelar FGD Bahas RUU Politik Omnibus Law Usai MK Hapus PT 20 Persen


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir menyebut Dewan Perwakilan Rakyat berencana Nanti akan menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas lebih dalam soal wacana untuk merevisi Sebanyaknya Perundang-Undangan Politik menggunakan metode omnibus law atau gabungan.

Menurut Adies, Dewan Perwakilan Rakyat nantinya Nanti akan melibatkan unsur eksternal dari kalangan masyarakat, akademisi, dan para ahli. Masukan-masukan dari mereka Nanti akan dibahas secara resmi oleh komisi atau alat kelengkapan yang ditunjuk untuk membahas RUU tersebut.

“Mungkin Dewan Perwakilan Rakyat Nanti akan membuat semacam forum discussion, forum group discussion untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, dari akademisi, kemudian para pelaku Pemungutan Suara Rakyat ini,” kata Adies di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti masukan-masukan ini bisa kita bawa pada saatnya nanti kalau dibahas RUU ini di Komisi II,” imbuhnya.

Adies mengakui fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Pada Pada saat ini tengah tengah melakukan kajian internal membahas RUU Politik Omnibus Law menyusul keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan Kepala Negara 20 persen.

Tidak seperti, pembahasan secara resmi hanya Nanti akan dilakukan dalam rapat usai masa reses anggota dewan yang Nanti akan dibuka pekan depan. Dewan Perwakilan Rakyat Bahkan masih menunggu naskah akademik sebelum resmi memulai pembahasan RUU tersebut.

“Memang dari beberapa fraksi-fraksi Sudah banyak yang saling berdiskusi, saling membicarakan. Tetapi kan tentunya kalau di Dewan Perwakilan Rakyat kita rapat resmi kan melalui forum resmi di Komisi II,” katanya.

MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Disebut juga Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Dengan putusan itu, setiap Organisasi Politik memungkinkan untuk mengusung kandidat Kepala Negara dan wakil Kepala Negara.

Tidak seperti, untuk mencegah jumlah pasangan kandidat Kepala Negara yang Berlebihan, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional. Rekayasa itu salah satunya dengan meminta Supaya bisa partai bergabung dalam Gabungan selama gabungan Gabungan itu tak terlalu dominan.

(thr/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA