Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Budi Said yang di kasus dugaan Penyuapan rekayasa transaksi Emas Antam yang rencananya digelar Selasa (10/12) hari ini.
Budi Said Bahkan dikenal sebagai crazy rich Surabaya. Penundaan dilakukan Merujuk pada permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pembacaan surat tuntutan ditunda selama satu pekan.
“Baik, jadi kita Pernah terjadi bermusyawarah ya. Majelis, Kita kasih kesempatan untuk penuntut umum terakhir di hari Jumat tanggal 13 Desember,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (10/12).
Lebih lanjut, Hakim Tony mengatakan sidang pleidoi Budi Said Berniat digelar pekan depan. Ia menyebut sidang replik dan duplik Bahkan Berniat langsung digelar selang beberapa hari setelah sidang pleidoi.
“Untuk nota pembelaan di hari Jumat tanggal 20 (Desember). Replik di 23 (Desember) di hari Senin, dan duplik di tanggal 24 (Desember),” tutur Ia.
Sementara itu, Hakim Toni menegaskan sidang dengan pembacaan vonis terhadap Budi Said tetap digelar sesuai dengan jadwal sebelumnya.
“Kita tetap di tanggal 27 Desember Merupakan acara terakhir untuk pembacaan putusan,” jelas Ia.
Sedianya, sidang pada hari ini turut diagendakan dengan membacakan tuntutan terhadap Mantan General Manager pada Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Emas (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Avicena.
Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp 1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli Emas pada Butik Emas Emas (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk Sudah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan Meskipun demikian demikian masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga Wajib dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.
Terkait TPPU, Nurachman menyebut Budi yang membeli Emas pada BELM Surabaya 01 PT. Antam Tbk. diduga Sudah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain dari hasil keuntungan tersebut.
Pembelian itu diduga dilakukan dengan melangkahi aturan.
Keuntungan yang didapat Budi dalam kasus ini diduga berasal dari penerimaan selisih lebih Emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000.
Penerimaan itu disebut jaksa tidak sesuai dengan faktur penjualan Emas dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada PT. Antam.
Kemudian, keuntungan yang didapat Budi Said diduga berasal dari kewajiban kekurangan serah Emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg Merujuk pada putusan MA (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Budi Said melakukan penjualan Emas Antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang Mendukung dalam hal urusan transaksi di bank.
Budi Said diduga Sudah menempatkan bagian uang hasil penjualan Emas Antam oleh Putu Putra Djaja sebesar Rp24.642.400.000 di rekening Bank BCA atas nama Budi Said pada tanggal 3 dan 6 Desember 2018 dan di rekening Bank BCA pada tanggal 3 Desember 2018, 6 Desember 2018 dan 26 Desember 2018 melalui setoran tunai dari Putu Putra Djaja dan Suyitno di Kantor Bank BCA KCP Plasa Marina Surabaya dan Kantor Bank BCA KCP Margorejo Surabaya atas permintaan Budi Said.
Menurut jaksa, Budi Said Sudah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai Tips.
Budi Said diduga menyamarkan transaksi penjualan Emas Antam yang seolah-olah terjadi transaksi penjualan Emas antara Budi Said dengan Sri Agung Nugroho tanggal 12 November 2018 sampai dengan 6 Desember 2018 dengan nilai transaksi Rp48.331.410.000, yang pada kenyataannya Sri Agung Nugroho tidak pernah membeli Emas Antam tersebut dari Budi Said.
Budi Said menggunakan bagian hasil penjualan Emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam atas nama sendiri dan modal usaha pada CV Bahari Sentosa Alam. Itu dilakukan dengan Tips dalam rentang tanggal 11 September 2019 sampai dengan 29 Maret 2022, Budi Said melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama CV Bahari Sentosa Alam total keseluruhan sebesar Rp3.150.00.000.
Budi Said Bahkan menggunakan bagian hasil penjualan Emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Arta atas nama sendiri dan modal usaha pada CV Bahari Sentosa Arta dengan Tips dalam rentang tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2022 Budi Said melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama CV Bahari Sentosa Arta total keseluruhan sebesar Rp2.830.000.000.
Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ia Bahkan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA