Silakan RIDO ke MK, Tapi Jaraknya Sangat Jauh


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Harian Tim Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi mempersilakan kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menggugat hasil rekapitulasi Penyelenggara Pemilihan Umum terkait Pilgub Jakarta 2024 ke MK (MK).

Justru, Prasetyo mengingatkan bahwa selisih suara mereka cukup jauh mencapai sekitar 10 persen.

“Saya minta Bahkan untuk 01 silakan ke MK, tetapi saya sarankan, ini jaraknya sangat jauh. Kalau cuma bedanya 1 persen, itu Mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda ya,” kata Pras dalam jumpa pers di posko pemenangan mereka merespons hasil Penyelenggara Pemilihan Umum, Minggu (8/12).


Menurut Pras, rencana gugatan tersebut hanya mengada-ada. Ia berharap pesta demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta tidak dirusak dengan kepentingan yang tidak masuk akal.

Pras menyebut bahwa partainya mengalami kekalahan di beberapa daerah pada Pemilihan Kepala Daerah kali ini. Oleh karena itu, Ia berharap kemenangannya di Jakarta tak diganggu.

“Kita pernah kalah, kita pernah menang, kita Hari Ini menang, terus terganggu-ganggu, ya saya rasa itu jangan sampai terjadi ya,” katanya.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, Penyelenggara Pemilihan Umum DKI Pernah menetapkan pasangan kandidat nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya Dikenal sebagai nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Meski begitu, kubu RK-Suswono memastikan bakal menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2024 ke MK.

“Kita Nanti akan ajukan ke MK,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta, Minggu (9/12).

Ramdan menyatakan gugatan ke MK merupakan suatu hal yang diatur dalam peraturan, sehingga langkah itu sebagai hak konstitusional mereka.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA