Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.
Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT Harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.
“Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja Harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.
“Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM Pernah mati,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Benny mengusulkan dua Skor penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.
“Sekali lagi saya mengusulkan untuk dimasukkan dalam kesimpulan (rapat), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.
Usulan SIM seumur hidup
Sebelumnya dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang Pernah diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan Supaya bisa perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, dikutip dari YouTube CNN Indonesia.
“Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK Bahkan tidak seberapa tapi biayanya sangat Fantastis, dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya lagi.
Sarifuddin mengusulkan Bila terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya Harus dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi Pernah. Tidak Harus lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM,” tambahnya.
Sarifuddin Bahkan meminta pada Korlantas untuk mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.
“Jadi jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat susah seperti Saat ini Bahkan Bahkan,” tutupnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA