Badan Pengawas Pemungutan Suara Temukan Dugaan Tindak Pidana KPPS Jaktim Coblos Surat Suara


Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Badan Pengawas Pemungutan Suara DKI Quin Pegagan menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus pencoblosan 19 surat suara Pilgub Jakarta 2024 oleh Ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Quin menjelaskan Pada Di waktu ini kasus dugaan tindak pidana tersebut tengah diproses Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Ada dugaan tindak pidana [yang diproses] Gakkumdu, [proses penyelidikan] yang dilakukan oleh Gakkumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, Asden, dan Ketua KPPS Bahkan,” kata Quin di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12).


Kendati demikian, Quin menjelaskan kasus pencoblosan surat suara di Jaktim tersebut tak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebab, Mengikuti kajian yang Sudah dilakukan, panitia pengawas tidak merekomendasikan untuk melakukan PSU.

“TPS Jaktim itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS Pinang Ranti ya itu, TPS 028,” jelas Ia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemungutan Suara Jaktim Sudah memanggil Mantan Ketua KPPS Jaktim berinisial RH untuk dimintai keterangan soal mencoblos paslon nomor urut 3 di 19 surat suara.

Adapun RH Sudah dipecat lantaran melanggar kode etik. Sebab, RH meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Jaktim Rio Verieza beberapa waktu lalu.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA