Jaga Situs Supaya bisa Tak Terblokir


Jakarta, CNN Indonesia

Alwin Jabarti Kiemas alias AJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia merupakan satu dari 24 tersangka yang Pernah terjadi berhasil ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat awak media mengklarifikasi sosok inisial AJ Merupakan Alwin, dalam konferensi pers, Senin (25/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Alwin berperan memfilter dan memverifikasi situs judi online Supaya bisa tidak terblokir. Alwin melakukannya perannya itu bersama Adhi Kismanto alias AK yang merupakan staf ahli di Komdigi.

“Ada pula tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online Supaya bisa tidak terblokir,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers yang sama.

Sesuai aturan unggahan akun media sosial X @PartaiSocmed, disebut sosok Alwin Merupakan keponakan dari Pemimpin Negara ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Ia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas Merupakan suami Megawati maka otomatis Ia Bahkan merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak Ia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin pun angkat suara soal dugaan keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas. Meskipun demikian, Hasan mengaku belum mendengar utuh kasus tersebut.

“Saya tidak dalam kapasitas itu [mewakili PDIP]. Tapi setiap warga negara Dianjurkan bertanggung jawab atas tindakannya,” kata Hasan di kompleks parlemen.

Ditambah lagi, Hasan Bahkan tak Ingin kasus tersebut ditarik pada pihak-pihak lain. Ia pun kembali menegaskan setiap warga negara Dianjurkan bertanggung atas apa yang Pernah terjadi diperbuat.

“Setiap warga negara Dianjurkan bertanggung jawab atas tindakannya. Dan tidak Harus dibawa-bawa ke kiri ke kanan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Pernah terjadi menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas, Mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, Sampai sekarang Denden Imadudin Soleh.

Ditambah lagi, polisi Bahkan masih mengejar empat tersangka yang Pernah terjadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(dis/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA