Alasan Hanni NewJeans Tak Dapat Perlindungan Perundang-Undangan Tenaga Kerja


Jakarta, CNN Indonesia

Kantor Ketenagakerjaan Regional Seoul menutup penyelidikan kasus dugaan intimidasi yang dialami Hanni NewJeans, Rabu (20/11). Kasus itu ditutup karena Hanni dinyatakan tak bisa diklasifikasikan sebagai karyawan menurut hukum.

Hal itu membuat Hanni tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan perundungan di tempat kerja yang diberikan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan KoreaTimes, keputusan itu mengacu pada Pasal 76 Ayat 2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan yang menetapkan tidak boleh ada pemberi kerja atau pekerja yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental terhadap pekerja lain.

Pemberi kerja atau pekerja Bahkan tidak boleh memperburuk lingkungan kerja di luar lingkup pekerjaan yang sesuai, dengan memanfaatkan keunggulan dalam pangkat, hubungan, dan lain-lain di tempat kerja, merujuk pada tindakan tersebut sebagai pelecehan di tempat kerja.


Justru, Hanni tidak bisa dilindungi pasal tersebut karena pemerintah dan Lembaga Peradilan Korea Sebelumnya lama mengklasifikasikan para selebritas bukan sebagai pekerja, tetapi sebagai ‘entitas Fantastis’ yang beroperasi Sesuai aturan kontrak eksklusif dengan agensi manajemen mereka.

Sesuai aturan hukum ketenagakerjaan, karyawan Bahkan didefinisikan sebagai “seseorang, terlepas dari jenis pekerjaannya, yang Menyajikan tenaga kerja kepada suatu Usaha atau tempat kerja untuk tujuan mendapatkan upah,” yang menunjukkan hubungan bawahan dengan pemberi kerja.

Sementara itu, aktivitas Hanni di NewJeans hanya dilandasi kontrak eksklusif dengan ADOR yang notabene label naungan HYBE.

Keputusan pemerintah tersebut menyebutkan bahwa kontrak manajemen antara Hanni dan agensinya, ADOR, merupakan perjanjian antara “dua pihak yang setara” dan tidak menjadikannya sebagai bawahan perusahaan.

Kantor ketenagakerjaan merinci alasan Hanni tidak memenuhi kriteria sebagai karyawan, seperti ia tidak tunduk pada aturan yang sama dengan staf perusahaan, ia tidak memiliki jam kerja tetap atau Tempat tertentu.

Hanni Bahkan dinyatakan menanggung biaya terkait aktivitas dengan perusahaan, ia menerima bagian dari keuntungan alih-alih upah, ia membayar Retribusi Negara sebagai pendapatan Usaha alih-alih gaji atau upah dan menanggung keuntungan dan kerugian dari aktivitasnya.

Kantor Ketenagakerjaan Bahkan merujuk pada putusan MA tahun 2019 yang menggolongkan kontrak antara Seniman dan agensi mereka sebagai kontrak berbasis komisi, alih-alih berbasis pekerjaan.

Keputusan ini diambil sekitar satu bulan setelah Hanni hadir dalam audit parlemen pada 15 Oktober dan mendesak Majelis Nasional mengakui Seniman sebagai “manusia.”

Anggota parlemen dari kedua Organisasi Politik utama Korea Selatan menyatakan keprihatinan atas celah hukum yang membuat Seniman tidak terlindungi.

Keputusan itu Bahkan diambil di tengah hubungan member NewJeans dengan agensinya, ADOR, memanas imbas perseteruan mantan CEO Min Hee-jin dengan HYBE.

NewJeans mengirimkan surat resmi kepada ADOR pada 13 November, meminta perubahan seperti mengembalikan mantan CEO Min Hee-jin sebagai pimpinan perusahaan.

Girl group tersebut memperingatkan bahwa mereka Nanti akan mengakhiri kontrak eksklusif mereka dengan agensi tersebut Seandainya tuntutan mereka tidak dipenuhi.

(frl/chri)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA