Jakarta, CNN Indonesia —
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Akan segera dilarang beroperasi di Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003 Akan segera dilarang memasuki Singapura karena menyumbang polusi udara.
“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua asing yang memasuki Singapura diwajibkan untuk menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar pada atau setelah 1 Juli 2003, yang Bahkan memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan pada Senin (1/7), dikutip dari CNA.
Ditambah lagi dengan, negara tersebut Bahkan Akan segera membatasi mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih.
NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Akan segera diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) Merupakan metrik untuk emisi asap dari kendaraan diesel.
Pada saat ini Bahkan, Bila emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Akan segera dikenai denda.
Bila kendaraan diesel komersial asing ditemukan dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Akan segera diputar balik di pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki negara tersebut.
“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan,” ucap NEA.
Dalam enam bulan sebelum peluncuran -1 Oktober 2025 Sampai saat ini 31 Maret 2026-, NEA Akan segera mengeluarkan imbauan kepada kendaraan yang Akan segera memasuki Singapura untuk mengingatkan ambang batas baru dan tanggal penerapannya.
“Untuk menjaga kualitas udara kita, NEA mengambil sikap tegas terhadap ketidakpatuhan terhadap standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.
Sesuai ketentuan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda Sampai saat ini US$2.000 atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA