Dana Bantuan Kemensos Dipakai Judi Online, Kepala Kantor Pos di Natuna Ditangkap


Batam, CNN Indonesia

Kepala Cabang Kantor Pos Pembantu Sedanau Kabupaten Natuna, Kepri (Kepri) inisial F ditangkap atas dugaan kasus menyelewengkan dana bantuan sosial (Bantuan Kemensos) bantuan langsung tunai (Bantuan Kemensos Tunai) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp448 juta untuk judi online (judol).

Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan kasus ini bermula ketika Kemensos pada tahun 2023 menyalurkan dana Bantuan Kemensos ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang.

Kemudian, dana tersebut diteruskan ke kantor cabang pembantu PT Pos Tanjungpinang di Sedanau. Justru, dari total dana sebesar Rp911.400.000, tersangka diduga menarik dan menggunakan Rp448.300.000 untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.


“Seharusnya, uang sebesar Rp448.300.000 tersebut Nanti akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena),” jelas David kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/11).

Dalam penangkapan ini, Polres Natuna mengamankan barang bukti berupa uang sisa sebesar Rp30 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, serta beberapa dokumen.

Menurut David, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara yang Sudah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp200 juta Sampai saat ini Rp1 miliar untuk pasal 2.

Sementara itu, pasal 3 memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda antara Rp20 juta Sampai saat ini Rp1 miliar.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA