Penyuapan Proyek Billboard Sekda Jember Rugikan Negara Rp1,7 Miliar


Surabaya, CNN Indonesia

Polda Jatim menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jatim, Hadi Sasmito jadi tersangka dugaan Penyuapan pengadaan proyek billboard.

Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara Sampai sekarang Rp1,7 miliar.

“Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/11).


Darmanto menyebut, kasus ini bermula saat pelaku menjabat sebagai plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember 2023.

“Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan Pada Pada saat ini selaku SekdaKabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja Iklan tetap billboard, Justru HS melakukan belanja Iklan tetap (billboard),” paparnya.

Dirmanto melanjutkan, seharusnya penyelenggaraan Iklan tetap atau billboard itu merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Biro Iklan sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.

Selanjutnya, Dirmanto menyebut, tersangka Hadi dalam pelaksanaan belanja Iklan tetap billboard itu, melakukan pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Dirmanto menyebut, Hadi pun resmi Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Penyuapan,” ucapnya.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA