Surabaya, CNN Indonesia —
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa penganiayaan, Ronald Tannur berpotensi bertambah.
“Niscaya [tersangka bertambah] kalau kami mengungkap siapa penyuapnya,” kata Mia, ditemui di kantornya Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (24/10).
Mia menyebut Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lah yang Berencana melakukan tindakan pemeriksaan, penyidikan atau bahkan penangkapan tersangka baru tersebut.
Saat ditanya, apakah jaksa Bahkan memanggil keluarga Ronald Tannur sebagai terduga pemberi suap, Mia belum bisa mengungkapnya. Sebab pihak Kejati Jatim hanya Menyajikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan.
“Berencana memeriksa pemberi suap. Tim penyidik yang bekerja, bukan kami. Itu kapasitas penyidik bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Mia, pengungkapan kasus suap ini Merupakan bukti bahwa lembaga kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.
“Ini menunjukkan bahwa kita komitmen untuk bisa menegakkan hukum. Meski langit runtuh, hukum Berencana tegak berdiri dan mafia peradilan bisa kita berantas,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka peluang menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru bila terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.
“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Niscaya kami cross-check. Niscaya kita klasifikasi, Sesuai aturan bukti yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.
Abdul menegaskan Bila ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka Bahkan Berencana dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Niscaya kita klasifikasi, Sesuai aturan bukti yang ada. Bila nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, Berencana kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kejagung Pernah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka Merupakan tiga hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya, Dikenal sebagai Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lalu satu advokat bernama Lisa Rahmat.
Ketiga hakim itu diduga Pernah menerima suap atau gratifikasi untuk Menyajikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Di waktu ini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA