Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri Di waktu ini Di waktu ini sedang menguji coba penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik di dua Tempat. Rencananya dokumen ini Akan segera diterapkan di seluruh Indonesia, Justru dikatakan menunggu tarif Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) yang baru.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan pada tahun ini penerbitan BPKB elektronik Pernah dilakukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.
Menurut Ia penerapan keseluruhan butuh penyesuaian PNBP karena komponen pembuatan BPKB elektronik dikatakan ‘cukup mahal’.
“Ke depan kita Akan segera menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal sehingga kalau itu Sangat dianjurkan diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya Bahkan Sangat dianjurkan berubah,” kata Sumardji, disitat dari situs NTMC Polri, Jumat (18/10).
BPKB elektronik bentuknya masih seperti buku Justru ukurannya lebih kecil dari BPKB konvensional. Korlantas Polri pernah menyebut saat sosialisasi hal ini pada tahun lalu bahwa bentuknya seperti paspor.
Desain baru BPKB elektronik. (Dok. Berkelas)
|
Beda dari BPKB konvensional, BPKB elektronik dilengkapi chip dengan teknologi Near Field Communication (NFC). Informasi di dalamnya memuat data kendaraan dan pemilik.
Besar PNBP untuk penerbitan BPKB konvensional sebesar Rp225 ribu buat Kendaraan Bermotor Roda Dua Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri.
Sedangkan tarif PNBP untuk BPKB konvensional Kendaraan Pribadi besarnya Rp375 ribu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA