Skor-Skor Kesimpulan & Rekomendasi Pansus Haji di Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat


Jakarta, CNN Indonesia

Pansus Haji 2024 menyerahkan hasil kerjanya di Rapat Paripurna terakhir Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2019-2024 pada Senin (30/9).

Ketua Pansus Haji Nusron Wahid membacakan kesimpulan dan rekomendasi. Terdapat sembilan butir kesimpulan dan lima butir rekomendasi yang dilahirkan.

Pertama, Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat menemukan ada pengisian kuota haji reguler untuk penggabungan mahrom dan pendampingan lansia yang diisi bukan oleh mahromnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Pansus Haji Bahkan menemukan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag tak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan. Padahal, pembagian tambahan kuota haji 2024 berpotensi tak sesuai dengan Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Lalu, Siskohat dan Siskopatuh yang dinilai tak bisa Berkualitas keamanannya karena tak ada audit atas sistem secara berkala.


Selanjutnya, prosedur pengisian sisa kuota haji yang dinilai tak mencerminkan keadilan. Pansus menyoroti jemaah haji yang bisa berangkat di tahun yang sama dengan tahun mendaftar.

Terakhir, Pansus Bahkan menyoroti soal pelayanan terhadap jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina serta selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan Syarat, kontrak, dan standar pelayanan.

Sementara untuk Skor rekomendasi, pertama, Pansus Haji menilai Undang-Undang 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Undang-Undang 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Harus direvisi.

Kemudian, Pansus Bahkan menyatakan pelaksanaan haji ke depan memerlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota jamaah.

Lalu, Pansus Haji Bahkan meminta pemerintahan mendatang untuk menunjuk sosok Menag yang kompeten dalam mengurus urusan ibadah haji.

Berikut di bawah ini lima butir rekomendasi lengkap Pansus Haji:

  1. Dibutuhkan revisi terhadap U No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi Terkini yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
  2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil Harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
  3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus Harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
  4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) Supaya bisa lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti BPK (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
  5. Pansus mengharapkan pemerintahan mendatang Supaya bisa dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

(mnf/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA