KPK Cecar Ketua DPRD Semarang soal Paket Pekerjaan Jadi Jatah Komisi


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mencecar enam orang saksi dari DPRD Pemkot Semarang dan pihak swasta terkait paket pekerjaan yang menjadi jatah dari anggota komisi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keenam saksi hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Semarang, Kamis (26/9) kemarin.

“Saksi Hadir Semua. Saksi didalami terkait Paket Pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun keenam orang saksi yang diperiksa lembaga antirasuah itu Merupakan Ketua DPRD Semarang Kadar Lusman, Ketua Komisi A DPRD Semarang Meidina Kuswara,dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang Rahmulyo Adi Wibowo Kota.

Lalu, Sekretaris Dinas Perdagangan Semarang Agus Rochim, Sekretaris Disdukcapil Semarang Erwidawati Yuliandari, dan Budi Susilo dari pihak swasta.


Dalam kasus ini Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri turut terseret.

Lembaga antirasuah Bahkan Sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan di Pemkot Semarang.

Sesuai ketentuan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Mereka pun Sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK Bahkan setidaknya Pernah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan Sebanyaknya barang bukti diduga terkait dengan perkara yang Baru saja diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, Sampai saat ini uang pecahan Mata Uang Nasional dan euro.

(mab/DAL)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA